Indonesia Masuk White List Tokyo MoU, Johnson Apresiasi Ditjen Hubla dan BKI

  • Oleh : Redaksi

Senin, 03/Mei/2021 22:19 WIB


JAKARTA (BeritaTrana.com) - Juragan kapal sekaligus galangan kapal, Johnson W Sutjipto, mengapresiasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) dan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) atas prestasi Indonesia masuk White List Tokyo MoU.

Mantan Ketua Umum INSA itu menuturkan prestasi tersebut dapat tercipta karena kerja sama dan koordinasi bagus Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkappel) Ditjen Hubla dengan BKI.

Baca Juga:
Kemenhub Perpanjang Pelimpahan Kewenangan Sertifikasi Statutoria Kapal pada BKI

"Kami sangat bergembira mendengar berita baik ini sesuai laporan tahunan 2020 Tokyo MOU terkait informasi bahwa Indonesia untuk pertama kalinya masuk ke whitelist setelah sekian dekade berada di blacklist pada laporan tahunan Tokyo MOU," ujarnya, Senin (3/5)2021).

Dia menegaskan prestasi itu jelas karena kerja keras dan kordinasi serta harmonisasi yang sangat baik antara Ditkappel dengan PT  BKI (Persero).

Baca Juga:
Kemenhub Tingkatkan Kualitas Personel PSCO demi Pertahankan White List Tokyo MoU

"Karena semua kapal berbendera Indonesia yang berlayar keluar dan masuk Indonesia maupun yang bekerja di luar Indonesia, kewenangan statutorily telah dilimpahkan DJPL kepada PT BKI (Perseo) beberapa  tahun yang lalu," ujarnya.

Selain itu, dia mengutarakan  mengetahui bahwa DItjen Hubla melalui Ditkappel melakukan meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal-kapal, yang akan berlayar ke luar negeri. 

"Inilah hasil yang dapat kita banggakan sebagai insan maritim sehingga cita-cita Bapak Presiden Jokowi yaitu Indonesia menjadi Poros Maritim Dunia dapat terwujud," cetusnya 

Dia mengemukakan sebagai pengusaha pelayaran tetap berharap pelimpahan statutory tersebut dapat diperluas kepada IACS (International Association Class Society, antara lain ABS, ClassNK, CCS, BV, GL DNV, KR) agar White List dapat dipertahankan dari tahun ke tahun mendatang bahkan meningkat dan pemerintah Indonesia melalui Ditjen Hubla  terbuka serta memberikan opsi kepada para pemilik kapal yang seluas luas nya dalam memilih Clasifikasi sesuai amanah UU17 tahun 2008 pasal 129. (awe).