Oleh : Redaksi
SEMARANG (BeritaTrans.com) - Calon penumpang pesawat kedapatan membawa surat tes swab palsu di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah.
Calon penumpang tujuan Jakarta itu ketahuan petugas saat menjalani pemeriksaan kelangkapan dokumen sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolsek Semarang Barat Kompol Dina Novita Sari mengatakan, pagi tadi saat mengecek kelengkapan persyaratan, petugas menemukan ada kejanggalan pada dokumen yang dibawa oleh penumpang EA (51).
"EA masuk ke bandara ada pengecekan dari KKP dengan anggota Polsek Semarang Barat. Kemudian didapati surat swab tanggal 8 Mei, dilaksanakan swab tanggal 8 Mei dan suratnya juga tanggal 8 Mei," jelasnya di Mapolsek Semarang Barat, Sabtu (8/5/2021).
Diketahui, EA hendak melakukan penerbangan dengan pesawat Garuda ke Jakarta pukul 09.55 WIB.
"Beliau terbang pagi (8 Mei). Seperti kita tahu PCR butuh waktu sekitar 6 jam. Lab baru buka pukul 08.00 pagi. Sangat tidak mungkin hasil PCR dibawa pagi untuk ke Jakarta. Petugas curiga katanya.
Selanjutnya, kepolisian menghubungi pihak laboratorium yang tercantum dalam kop surat.
Diketahui, dalam surat hasil swab palsuitu tercantum logo Intibios Lab yang berada di wilayah Semarang Utara.
Saat dicek ternyata tidak ada nama EA telah melakukan tes swab di laboratorium tersebut.
"Surat ini sudah kita konfirmasi ke lab atas nama ini. Lab tidak mengeluarkan atas nama bapak tersebut. Kalau labnya bukan fiktif tapi benar ada. Sudah dicari di base nama bapaknya tidak ada diswab-swab sebelumnya," jelasnya.
Saat dimintai keterangan di Mapolsek Semarang Barat, EA memalsukan surat dengan cara mencari di google.
"Beliau ini nge-print sendiri supaya bisa lolos terbang. Beliau tidak melaksanakan swab. Menurut pengakuan cari di google, " ujarnya.
Selepas kejadian tersebut pihaknya bersama petugas di bandara akan memperketat lagi pemeriksaan kelengkapan surat perjalanan calon penumpang.
"Kami akan perketat lagi pemeriksaan surat-surat. Karena kemungkinan tidak hanya ini, " tegasnya.
General Manager Intibios Lab, Benediktus Widyatmoko mengatakan bentuk surat yang palsu merupakan model lama.
Surat yang baru, lanjut dia, terdapat barcode dan tidak bisa dipalsu karena langsung terhubung dengan data di Lab dengan pusat secara online.
"Ini model lama. Bentuknya Yang baru ada scan barcode dan hanya ada satu lembar. Kalau ini kan ada dua lembar. Kalau di bandara kita nyambung ke aplikasi e-Hac penumpang harus isi, jadi tidak bisa dipalsukan," tegasnya.
Pihaknya mengaku sebetulnya sudah mendapati kejadian serupa.
"Sudah dua kali kena, satunya Gilimanuk. Tapi tidak ketangkap karena sudah melarikan diri," ungkapnya.
EA telah diperiksa di Mapolsek Semarang Barat dan dilakukan tes antigen untuk mengetahui kondisi kesehatannya.
EA terancam dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat-surat. (dn/sumber: Kompas.com)