Bakamla Tangkap Kapal Ikan Vietnam di Perbatasan RI-Malaysia

  • Oleh : Redaksi

Senin, 17/Mei/2021 08:08 WIB
Bakamla menangkap kapal Vietnam (Istimewa) Bakamla menangkap kapal Vietnam (Istimewa)

Jakarta (BeritaTrans.com) - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam. Kapal tersebut ditangkap di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau, karena diduga melanggar batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.

"Hasil pemeriksaan awal diperoleh data KIA tersebut adalah kapal berbendera Vietnam dengan nama lambung kapal BD 93681 TS diawaki 6 orang Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Vietnam. Terdapat muatan ikan campur hasil tangkapan ilegal kurang-lebih 300 kg," ujar Kabag Humas dan Protokol Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita melalui keterangan tertulis pada Minggu (16/5/2021).

Baca Juga:
Bakamla RI Resmikan Maritime Training Center

​​​​​​Penangkapan tersebut berawal dari patroli yang KN Pulau Dana-323 yang dikomandani Letkol Bakamla Hananto Widhi di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia. Kapal tersebut mendeteksi adanya kontak radar sebuah kapal yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan.

"Saat menjalankan patroli, KN Pulau Dana-323 mendeteksi kontak radar sebuah KIA sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia," lanjutnya.

Baca Juga:
Atasi TPPO, Bakamla RI Tambah Perkuatan Kapal Patroli Tercepat di Indonesia

Saat didekati kapal tersebut justru menambah kecepatannya. Hal tersebut membuat curiga komandan kapal tersebut yang kemudian menurunkan tim untuk melakukan pengejaran.

"Saat KN Pulau Dana-323 mendekati, KIA tersebut menambah kecepatan 7 knot menuju wilayah Malaysia. Menambah kecurigaan, Komandan KN Pulau Dana-323 memerintahkan agar menurunkan RHIB dan tim VBSS untuk melaksanakan pengejaran," dalam keterangannya.

Baca Juga:
Bakamla Beserta 5 Negara ASEAN Sepakati Draf Pembentukan ASEAN Coast Guard Forum (ACF)

Kapal tersebut juga dikatakan tidak kooperatif saat petugas meminta untuk berhenti sehingga tim yang melakukan pengejaran melompat ke atas kapal dan menghentikan kapal tersebut.

"Kapal target tidak menunjukkan kooperatifnya, sehingga tim VBSS melaksanakan penghentian dengan melompat ke atas kapal target guna pemeriksaan," jelasnya.

Kapal ikan Vietnam diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah Indonesia. Selanjutnya, kapal beserta ABK dibawa menuju Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.

"KIA Vietnam diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan di perairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah Republik Indonesia," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya kapal beserta ABK dikawal menuju Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.  (ny/Sumber:detik.com)