Dikemas Bungkus Teh China, 20 Kg Sabu Diselundupkan dari Malaysia Pakai Kapal Kayu

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 27/Mei/2021 05:29 WIB
BNNP Kaltara mengungkap penyelundupan 20 kilogram narkotika jenis sabu. (Foto: Antara) BNNP Kaltara mengungkap penyelundupan 20 kilogram narkotika jenis sabu. (Foto: Antara)

TARAKAN (BeritaTrans.com) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan penyelundupan sabu seberat 20 kilogram. 

Sabu dari Tawau, Malaysia itu diselundupkan menggunakan kapal kayu di perairan Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, Kaltara. 

Baca Juga:
KPU Natuna Andalkan Kapal Kayu Distribusi Logistik Pemilu di Kepulauan Riau

"Kami berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 20.357,66 gram atau 20,3 kg di perairan Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara," ujar Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Samudi dalam keterangan pers di Tarakan, Rabu (26/5/2021). 

Ada tujuh tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan kasus ini yaitu BH (36), RB (24), PR (27), NR (21), MH (40), SH (36) dan LM (42). 

Baca Juga:
Penyelundupan 12 Ekor Unggas di Pelabuhan Jayapura Berhasil Digagalkan

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi adanya pengiriman sabu di perairan Mangkupadi dari kurir di Malaysia ke nakhoda kapal.  

Tim BNNP Kaltara menuju ke lokasi dan mencegat kapal kayu KM Tiga Putri 10. Setelah digeledah ternyata ada karung putih yang setelah dibuka berisi narkoba jenis sabu seberat 20,3 kg.  

Baca Juga:
Bea Cukai Amankan 309 Narkotika Jenis Sabu di Pelabuhan Merak

Dia mengatakan, KM Tiga Putri 10 merupakan kapal yang biasanya digunakan mengangkut orang dan barang yang berlayar dari Toli-toli ke Tarakan dan sebaliknya. Kapal itu dimanfaatkan tersangka untuk menyelundupkan sabu menuju Makassar dan Palu. 

"Saat digeledah ada juga penumpang umum sebanyak 10 orang," tuturnya. 

Dari hasil interogasi tersangka BH diketahui sabu tersebut berasal dari Tawau. Sabu dikemas dalam bungkus teh China dan dikirim melalui jalur laut. 

"Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU tentang narkotika ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan hukuman mati," ujarnya.(fh/sumber:antara)