WNI Terbanyak jadi Pekerja di Kapal Ikan Korea Selatan

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 01/Jun/2021 07:05 WIB
KKP menangkap kapal ikan asing yang masuk ke perairan Indonesia. (Foto:dok.KKP) KKP menangkap kapal ikan asing yang masuk ke perairan Indonesia. (Foto:dok.KKP)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Korea Selatan dan Indonesia pada Senin (31/5/2021) bersepakat untuk meningkatkan pemantauan terhadap lingkungan kerja awak kapal Indonesia yang bekerja kapal penangkap ikan lokal dan menekan kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia. 

Menteri Kelautan dan Perikanan Korsel Moon Seong-hyeok mengadakan pertemuan virtual dengan mitranya dari Indonesia Ida Fauziyah dan menandatangani nota kesepahaman untuk meningkatkan transparansi dalam proses perekrutan pekerja. 

Baca Juga:
Cegah Konflik Horisontal Antar-Nelayan, KKP Amankan 2 Kapal Ikan di Selat Makassar

Kesepakatan itu dibuat karena Indonesia mempekerjakan sekitar 36 persen tenaga asing (anak buah kapal/ABK) yang bekerja di kapal penangkap ikan Korea Selatan, diikuti oleh mereka yang berasal dari Filipina dan Vietnam dengan masing-masing 21 persen. 

Berdasarkan perjanjian terbaru, seperti dikutip www.koreaherald.com, Senin (31/5/2021) melalui kantor berita Yonhap, hanya lembaga yang ditunjuk oleh kedua negara yang akan diizinkan untuk berpartisipasi dalam perekrutan dan pendidikan orang Indonesia untuk kapal penangkap ikan Korea Selatan. 

Baca Juga:
KP-HIU 16 Amankan Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia dengan Kru Myanmar

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengatakan langkah itu akan membantu mengurangi biaya komisi yang berlebihan. 

Kedua pemerintah juga bersepakat untuk menjalankan lembaga bersama untuk mendidik pekerja. 

Baca Juga:
RI Bersama Spanyol Tingkatkan Jaminan Perlindungan Awak Kapal Ikan Asal Indonesia

Kementerian menambahkan pihaknya berencana untuk memperluas hubungan seperti itu dengan negara sia Tenggara lainnya pada masa mendatang. (fh/sumber:bisniscom)