Oleh : Naomy
BOGOR (BeritaTrans com) - Pelaporan Keuangan Kementerian Perhubungan sudah tujuh tahun mendapat penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Banyak dari Kementerian/Lembaga lain ingin menerapkan Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan (PIPK) yang ada di Kementerian Perhubungan.
Baca Juga:
Kemenhub Terus Upayakan Regulasi Dukung Ekosistem Lognas
Pada acara Evaluasi Penerapan PIPK Tahun Anggaran 2020 Kementerian PUPR, Cris Kuntadi sebagai ketua Tim Penilai Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Kementerian Perhubungan dari tahun 2017 hingga sekarang, berkesempatan sharing dengan Kementerian PUPR.
Dia memaparkan bagaimana Implementasi Pengendalian Internal Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) di lingkup Kementerian Perhubungan.
Baca Juga:
Kemenhub Pamerkan Kinerja Transportasi dalam Hub Space 2024 di Jiexpo Kemayoran
"Saya jabarkan hasil peniliaian PIPK Kemenhub dan awal terbentuknya Tim Penilaian PIPK, serta Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan (PIPK) merupakan suatu kewajiban ketika menyajikan laporan keuangan," urainya di Bogor, Jumat (4/6/2021).
Menurutnya, pengendalian internal penting guna memperkuat kendali. Jika kendali lemah maka potensi kesalahan dalam keuangan akan besar begitupun sebaliknya.
Baca Juga:
ASDP dan Kemenhub Gelar Kompetisi Esports, Meriahkan Harhubnas
"Maka PIPK disusun berdasarkan pengendalian internal yang memadai. Pentingnya PIPK, tertulis jelas dalam aturan bahwa semua laporan keuangan harus berdasarkan pengendalian internal yang memadai,” kata Cris yang merupakan Staf Ahli Menteri Bidang Logistik, Multimoda dan Keselamatan Perhubungan.
Kata dia, ibarat main sepak bola, manajemen itu adalah striker-nya. Mereka mencegah bola masuk ke gawang dengan melakukan pengendalian bola yang kuat.
Sama halnya dengan manajemen atau SPIP sebagai lini pertahanan pertama jika tidak melakukan pencegahan dan pengendalian maka akan terjadi banyak temuan yang seharusnya tidak perlu sampai ke Itjen sebagai lini ketiga, terlebih lagi BPK.
Di Kemenhub, kata Cris, Tim PIPK berada pada lini pertahanan kedua dalam konsep Three Lines of Defense. Bertugas untuk menilai PIPK yang dilakukan manajemen sudah efektif atau belum.
“Ketika sudah keluar hasil penilaian ini maka nanti direview oleh APIP. Laporan dan hasil review menjadi dasar terbitnya SOR (Statement of Responsibilty) yang dilampirkan dalam laporan keuangan dan ditandatangani oleh Menteri Perhubungan," ungkapnya.
Selain itu, Tim PIPK juga melakukan pembinaan dan memberikan masukan kepada lini pertahanan pertama bila ditemukan kelemahan dalam pelaksanaan PIPK.
Ada tiga hasil penilaian PIPK. Pertama, Pengendalian Intern Efektif (PIE) artinya tidak terdapat kelemahan aterian dan kelemahan signifikan; Pengendalian Internal Efektif dengan Pengecualian (PIEDP) artinya secara umum efektif tapi terdapat kelemahan signifikan; dan terakhir Pengendalian Internal Mengandung Kelemahan (PIMKM) terdapat kelemahan material.
“Dalam hal ini, auditor tidak akan menguji lagi tapi akan langsung diserahkan ke audit eksternal kemudian mengumpulkan bukti-bukti,” pungkas Cris. (omy)