Bapak Hukum Laut Indonesia itu Telah Pergi...

  • Oleh : Redaksi

Senin, 07/Jun/2021 15:58 WIB
Mochtar Kusumaatmadja Mochtar Kusumaatmadja

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Mantan Menteri Luar Negeri dan Menteri Kehakiman Mochtar Kusumaatmadja tutup usia di umurnya yang ke-92 tahun pada Minggu (6/6/2021). 

"Almarhum menjadi pelopor pemikiran-pemikiran serta gagasan-gagasan besar yang tidak saja mengamankan kepentingan nasional Indonesia, melainkan juga membawa kebaikan pada masyarakat internasional pada umumnya," ujar Marty Natalegawa, eks Menteri Luar Negeri di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam keterangan tertulis, Ahad, 6 Juni 2021.

Marty mengatakan semasa hidupnya, Mochtar yang juga merupakan Guru Besar Hukum di Universitas Padjajaran Bandung, banyak memberi kontribusi pada bidang hukum laut. Hal ini terlihat dari diterimanya konsep Wawasan Nusantara sebagai bagian hukum laut internasional.

Selain itu, Marty juga menyebut inovasi Mochtar di bidang penanganan konflik di kawasan ketika dihadapi konflik di Kamboja melalui pendekatan informal, akan selalu dirasakan pengaruhnya.

Selain dikenal karena jabatannya sebagai Menteri Luar Negeri dan menteri Kehakiman, pria kelahiran Jakarta 17 April 1929 itu juga mashyur sebagai Bapak Hukum Laut Indonesia. Dikutip dari Tribunnews.com, Mochtar awalnya banyak bergulat dengan pembahasan hukum laut internasional. 

Pada 1958-1961, Mochtar juga mewakili Indonesia dalam Konferensi Hukum Laut, Jenewa, Colombo, dan Tokyo. Beberapa karya tulisnya juga telah mengilhami lahirnya Undang-undang Landas Kontinen Indonesia tahun 1970. Prestasi Mochtar yang diakui dunia internasional ialah kala menjadi Wakil Indonesia di Sidang PBB mengenai Hukum Laut, Jenewa dan New York. 

Sosoknya dikenal sebagai pakar hukum laut Indonesia yang mengusung gagasan negara kepulauan (archipelagic state). Hingga akhirnya, gagasan Mochtar ini menjadi landasan awal lahirnya konsep Wawasan Nusantara. 

 Gagasan tersebut kemudian menjadi dasar dalam menetapkan batas laut teritorial, batas darat, dan batas landas kontinen Indonesia. Karena gagasan itu lah, Mochtar akhirnya dijuluki sebagai Bapak Hukum Laut Indonesia.

Rupanya, perjuangan Mochtar saat mengusung konsep negara kepulauan tidak mudah. Meski dikenal sebagai diplomat ulung, butuh waktu hampir 25 tahun lamanya untuk meyakinkan negara lain atas konsep tersebut. Mochtar pun sangat gigih dan detail dalam memperjuangkan konsep negara kepulauan di berbagai forum internasional, khususnya di PBB. 

Hingga akhirnya, usaha Mochtar berbuah manis dengan ditandatanganinya Konvensi Hukum Laut 1982 di Montego Bay, Jamaica pada 10 Desember 1982. Konvensi tersebut akhirnya mengakui konsep negara kepulauan yang diperjuangkan Mochtar selama 25 tahun dan Indonesia telah merafikasinya dengan UU No. 17 tahun 1985. Dulunya batas laut teritorial 12 mil dari titik terluar wilayah terluar masih menjadi bagian suatu negara yang relatif diterima. 

Namun demikian, konsep yang ditawarkan Indonesia tentang nusantara alias negara kepulauan adalah hal baru di dunia internasional. Dengan konsep negara kepulauan ini, tak ada lagi area "bolong" di antara pulau-pulau karena jarak mereka melebihi ketentuan laut teritorial di suatu negara kepulauan seperti Indonesia.