Oleh : Naomy
MERAK (BeritaTrans.com) – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi mengambil alih pengelolaan navigasi penyeberangan atau Local Port Service (LPS) yang sebelumnya dikenal Ship Traffic Control (STC) yang dikelola oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Baca Juga:
Jelang Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek, ASDP dan Kemenhub Siapkan Langkah Antisipasi Kepadatan
Hal ini dilakukan dalam kegiatan Kunjungan Kerja Dirjen Perhubungan Darat Terhadap Pelaksanaan LPS Merak (Eks. STC) di Kantor PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Merak, Banten, Selasa (8/6/2021).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, ini istilah baru dan nomenklatur baru jadi harus disampaikan.
Baca Juga:
Antisipasi Kepadatan Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek, Operasional Angkutan Penyeberangan Diatur
Mulai 1 Mei 2021 pengelolaan LPS di Pelabuhan Merak telah dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten dan LPS Pelabuhan Bakauheni dilakukan oleh BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu & Lampung dengan konsep awal Bawah Kendali Operasi (BKO) personel PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan Pinjam Pakai Peralatan.
Dalam hal ini pengoperasian Ship Traffic Control (STC) dikembalikan kepada Pemerintah dan tidak lagi dilaksanakan oleh ASDP, yang mana hal tersebut sejalan dengan regulasi yang ada serta untuk menghindari konflik kepentingan ASDP sebagai operator kapal sekaligus operator pelabuhan.
Baca Juga:
ASDP, Kemenhub dan Stakeholder Pastikan Layanan Nataru di Lintas Utama Siap Prima
"Dengan begitu, dapat memberikan rasa keadilan kepada seluruh operator kapal penyeberangan. Pada kesempatan ini, saya minta Direktur TSDP ini untuk segera menentukan langkah, koordinasi, ruang lingkup, dan pembiayaan LPS ini apa, sehingga harus ada penguatan," urainya.
Merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, PP Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, dan PP Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, bahwa pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan serta keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan kegiatan pemerintahan di pelabuhan, termasuk pengendalian lalu lintas kapal.
Dirjen Budi berharap dalam pengelolaan LPS oleh BPTD yang sudah berjalan selama sebulan lebih ini, para personel LPS dari BPTD sudah semakin menguasai tugas-tugas LPS seperti penggunaan peralatan dan komunikasi dengan kapal.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Direktur Utama ASDP, yang telah mendukung peralihan ini. Semuanya kini punya hak dan kewajiban yang sama, kita memberikan pelayanan juga melalui operator. Namun kita harus melihat ke depan, idealnya bagaimana maka harus kita laksanakan dan dirasakan oleh semua pihak,” tuturnya.
Di akhir sambutannya, Dirjen Budi mengatakan, Ditjen Perhubungan Darat melalui Direktorat TSDP secara bertahap tengah menyiapkan pengelolaan LPS untuk pelabuhan penyeberangan lainnya sama halnya LPS Merak dan Bakauheni, pada 1 Juni 2021 ini LPS Pelabuhan Penyeberangan Ketapang dan Gilimanuk sudah dikelola oleh BPTD Wilayah XI Provinsi Jawa Timur.
"Ke depan kita harus punya action plan, tiap negara punya aturan sendiri, namun seperti kata Menteri Perhubungan, kita hadir untuk masyarakat," ungkap dia.
Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Cucu Mulyana, Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) Khoiri Soetomo, dan perwakilan INFA.
Sementara dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) hadir yakni Sri Rahayu Lin Astuti, Senior General Manager Regional II, Hasan Lessy, General Manager cabang Merak, dan Solikin, General Manager ASDP cabang Bakauheni. (omy)