Swasta Serahkan Tanah Buat Bangun Rel Kereta Api Layang di Kota Makassar Sulsel

  • Oleh : Dirham

Kamis, 10/Jun/2021 11:39 WIB
Pembangunan rel kereta api layang. Pembangunan rel kereta api layang.

MAKASSAR (BeritaTrans.com) - Pihak swasta akan menyerahkan 29,1 hektar tanah ke Pemerintah Kota Makassar buat pembangunan rel kereta api layang.

Hal itu akan segera dilaksanakan setelah pihak Pemkot Makassar bersama Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan melakukan kajian terkait kemudahan transportasi yang ada di Kota Makassar.

Menurut Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, rel kereta yang rencananya akan dibangun ini menghubungkan dari bandara hingga ke Makassar New Port (NWP).

"Kami setuju dengan garis lintasannya, tinggal memberikan input dimana konektornya antara kereta api dengan stasiun, itu yang menghubungkan barat dan timur. Jadi masyarakat yang mau keluar kota bisa pakai kereta api," jelas Danny, Rabu (9/6).

Saat ini, kata Danny pihaknya telah menyepakati titik lokasi jalur kereta api. Namun, menunggu pembebasan sebagian lahan yang akan dilakukan oleh pihak BPKA Sulsel.

"Kami lagi revisi tata ruang, paling tidak lintasan induknya sudah saya setujui juga, secara teknikal persyaratan saya semua kereta api di atas, tidak ada yang di bawa. Lahannya dari Untia masuk ke MNP. Ada 29,1 hektar tanah pihak swasta yang diserahkan ke Pemkot. 6 kilo jalan sudah tuntas, kita akan permudah prosesnya," ungkapnya.

Sementara, Kepala BPKA Sulsel Jumardin mengatakan pihaknya saat ini tengah fokus penyelesaian rel kereta api di tiga kabupaten di Sulsel diantaranya, Barru, Pangkep dan Kabupaten Maros.

"Tahun depan itu, kami sudah mau mulai di Makassar. Oleh karena itu, kami konsultasi dengan wali kota agar tidak banyak mengalami kendala," kata Jumardin.

Untuk jalur lintasan kereta api kata Jumardin yang akan nantinya dibangun di Kota Makassar sepanjang 13 kilometer.

"Dari lokasi proyek nasional Makassar New Port hingga ke perbatasan Makassar dan Kabupaten Maros," jelasnya. (ds/sumber CNNIndonesia.com)

 

Tags :