3 Perusak Jalan ke PLTGU Tanjung Priok Ditangkap Polisi

  • Oleh : Ahmad

Rabu, 16/Jun/2021 05:37 WIB
Foto:istimewa/antaranews.com Foto:istimewa/antaranews.com

JAKARTA (BeritaTrans-.com) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tiga orang berinisial MA, DS dan RG, karena merusak besi penahan Jalan RE Martadinata dari Sungai Japat ke Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Putu Kholis Aryana mengatakan, personelnya melihat sekelompok orang tersebut menaikkan besi di tempat kejadian perkara (TKP) sewaktu memantau kegiatan anti premanisme di wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Juga:
Baksos Ramadhan Presisi Polda Metro Jaya Polsek Kawasan Kalibaru

"Kemudian melihat sekelompok orang sedang menaikkan besi di TKP dari dasar kali ke darat menggunakan kapal yang terbuat dari 'styrofoam'," ujar Kholis dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/6).

Berdasarkan keterangan tersangka, besi-besi itu digergaji lalu dipukul-pukul menggunakan palu hingga terlepas dari rangkaiannya.

Baca Juga:
Tim Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bantu Pesepeda Motor Mogok

"Setelah berhasil dinaikan, (besi curian) rencananya dijual kepada penadah dengan harga Rp4.500 per kilogram," jelasnya seperti dilansir dari Antara.

Menurut Kholis, tersangka mengakui sudah dua kali melakukan perbuatan tersebut. Padahal besi-besi tersebut gunanya menahan Jalan RE Martadinata dari aliran air Kali Japat agar jalan tetap kokoh.

Baca Juga:
Baksos Ramadhan Presisi Polda Metro Jaya di Muara Baru dengan Sasaran Pemulung dan Petugas Kebersihan

Apabila besi-besi penyanggah tidak ada maka akan berpotensi terjadi longsor karena beban muat truk tidak tertahan dan imbas aliran air sehingga mengakibatkan terputusnya jalan.

Jika jalan terputus, proses distribusi barang dari dan menuju pelabuhan berpotensi terhambat. Selain itu, akses pemasokan listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTU) Tanjung Priok juga berpotensi menjadi tidak lancar.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok mengatakan para tersangka sudah dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama sejumlah barang bukti untuk diperiksa secara intensif.

Adapun barang buktinya, yaitu satu palu, satu besi ukuran kurang lebih tiga meter, dan satu perahu yang terbuat dari "styrofoam".

Para tersangka dikenakan pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/ KUHP) dan/atau kejahatan terhadap ketertiban umum (Pasal 170 KUHP) dan/atau tindak pidana perusakan (Pasal 406 KUHP).(amt/sumber:antaranews.com)