Hari Pertama Pemberlakuan SE45/2021, Trafik Pergerakan Penumpang Pesawat di Bandara Angkasa Pura II Merosot 70%

  • Oleh : Naomy

Selasa, 06/Jul/2021 06:35 WIB
Vaksinasi di Bandara kelolaan Angkasa Pura II Vaksinasi di Bandara kelolaan Angkasa Pura II

 

JAKARTA (BeritaTrans com) - Hari pertama pemberlakuan Surat Edaran Nomor 35/2021 atau 5 Juli 2021, trafik pergerakan penumpang pesawat di bandara-bandara Angkasa Pura II merosot hingga 70% dibandingkan dengan trafik saat belum diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali. 

Baca Juga:
IDSF Sarankan Bandara Agar Miliki Keamanan Siber Andal

“Imbauan agar di rumah saja dan hanya melakukan perjalanan jika mendesak pada PPKM Darurat Jawa - Bali ini dipatuhi masyarakat, terlihat dari pergerakan penumpang pesawat di bandara-bandara AP II yang mengalami penurunan 70% pada 5 Juli dibandingkan dengan trafik sebelum berlakunya PPKM Darurat,” jelas President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, Selasa (6/7/2021).

Pemberlakuan peraturan SE 45 Tahun 2021 pada 5 Juli 2021 ini dinilai sangat efektif dalam mendukung berjalannya PPKM Darurat Jawa - Bali di bandara-bandara AP II.

Baca Juga:
Meriahkan Hari Pelanggan Nasional, Injourney Group Hadirkan Beragam Keseruan dan Promo Spesial

Seluruh stakeholder di bandara-bandara AP II berkomitmen untuk menjaga penerapan SE 45 Tahun 2021 sehingga PPKM Darurat Jawa - Bali dapat dijalankan dengan baik.

Untuk mendukung penerbangan sehat dan pemenuhan persyaratan selama PPKM Darurat ini, bandara AP II juga menyediakan sentra vaksin yang dapat dimanfaatkan calon penumpang pesawat yang belum divaksin. (omy)

Baca Juga:
Bandara Soekarno-Hatta Siap Sambut Kunjungan Kenegaraan Y.M. Paus Fransiskus