Ngotot Terobos Rel Kereta Api, Motor Ini Kena Tendang Penjaga

  • Oleh : Redaksi

Selasa, 06/Jul/2021 19:59 WIB
Pengendara motor terobos perlintasan kereta api. Foto: Kompas.com. Pengendara motor terobos perlintasan kereta api. Foto: Kompas.com.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Masih sering kita jumpai pengendara sepeda motoryang nekat menerobos perlintasan kereta api (KA), sesaat sebelum ditutup sepenuhnya. Alhasil, tidak jarang yang mendapat bencana.

Seperti contoh video yang diunggah oleh akun instagram @dashcamindonesia. Dalam rekaman tersebut terlihat pengendara sepeda motor yang berusaha menerobos perlintasan kereta api. Namun, aksi itu langsung dihadang oleh dua pria yang bertugas menjaga pintu perlintasan kereta api tersebut.

Kedua pria itu terlihat langsung menendang sepeda motor yang hendak menerobos perlintasan kereta api tersebut. Aksi yang dilakukan kedua pria itupun langsung mendapat pro dan kontra dari para warganet.

Menanggapi hal ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, maksud yang baik harus disertai dengan tindakan yang baik pula.

“Kalau tindakan tersebut menimbulkan konflik yang bisa berujung kerugian dari salah satu pihak maka hal itu tidak dibenarkan. Artinya tidak semua orang memiliki kemampuan dan keterampilan manajemen perilaku serta teknik yang baik dalam mengatur lalu lintas, kecuali petugas yang sudah dilatih dan terlatih,” ucap Sony saat dihubungi wartawan, Senin (5/7/2021).

Sony melanjutkan, tindakan penertiban yang dilakukan oleh oknum seperti pada video itu tidak juga dibenarkan, karena sembarangan dan tidak terukur.

“Jangan nantinya malah berujung konflik. Ini banyak terjadi di beberapa perlintasan kereta api yang tidak berpalang,” ucapnya.

Perilaku tersebut seyogyanya tidak perlu ditiru. Selain berbahaya, pengendara juga bisa terancam hukuman pidana dan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Aturan ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada pasal 114 dengan sanksi sesuai pasal 296.

Pada pasal 114, sanksi akan diberikan kepada pengendara yang tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA mulai ditutup, atau mendahulukan kereta api. Berikut detailnya;

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Sementara pasal 296, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114, akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124, yang berbunyi:

Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. (dn/sumber: Kompas.com)