Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Layanan navigasi penerbangan penting untuk keselamatan dan keamanan. Mengatur lalu lintasnya agar tertib dan lancar.
Baca Juga:
Belum Terjadi Lonjakan Penumpang di Bandara Supadio, Terminal Sei, dan Pelabuhan Ambarawang Kalbar
Menurut Undang Undang No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, diterangkan bahwa navigasi penerbangan adalah proses mengarahkan gerak pesawat udara dari satu titik ke titik yang lain dengan selamat dan lancar. Untuk menghindari bahaya dan atau rintangan penerbangan.
Dalam postingan Ditjen Perhubungan Udara di instagram @djpu151 disebutkan, tanpa layanan navigasi maka lalu lintas di udara bisa berantakan. Apa saja sih layanannya, yuk simak berikut ini.
Baca Juga:
Meski Dampak Erupsi Gunung Semeru Tak Ganggu Operasional Bandara Sekitar, Ditjen Hubud Tetap Siaga
1. Pelayanan lalu lintas penerbangan (air traffic services)
2. Pelayanan telekomunikasi penerbangan (aeronautical telecommunication services)
Baca Juga:
Kemenhub Apresiasi Partisipasi Aktif Industri Penerbangan di Cyber Security in Aviation Conference
3. Pelayanan informasi aeronautika (aeronautical information services)
4. Pelayanan infomasi meteorologi penerbangan (aeronautical meteoroligical services)
5. Pelayanan infomasi pencarian dan pertolongan (search and rescue).
Di Indonesia layanan nagivasi udara dipusatkan dari Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNI) atau biasa disebut Airnav Indonesia. (omy)