Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengapresiasi langkah yang dilakukan para operator yang menyediakan sentra vaksinasi di simpul-simpul transportasi seperti, di bandara, stasiun, dan pelabuhan, di masa PPKM Darurat.
Dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 14 Satgas Penanganan Covid-19 tahun 2021 dan empat SE Kemenhub pada moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, salah satu syarat perjalanan transportasi adalah wajib memiliki dokumen sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama, di samping hasil negatif PCR dan/atau Rapid Antigen.
Baca Juga:
Bandara Sekitar Gunung Lewotobi Masih Terdampak Abu Vulkanik
“Dengan disediakannya tempat vaksinasi di simpul transportasi, masyarakat yang mendesak harus melakukan perjalanan dan belum melakukan vaksin, dapat difasilitasi dengan baik. Oleh karena itu, saya mengapresiasi langkah proaktif yang dilakukan oleh para operator dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di tengah penerapan PPKM Darurat ini,” kata Menhub, Kamis (8/7/2021).
Menhub juga menyampaikan terima kasih kepada Kemenkes yang telah mengalokasikan vaksin, dan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang berada di simpul-simpul transportasi, Polri, TNI dan pihak terkait lainnya yang mendukung penuh pelaksanaan vaksinasi bagi para penumpang transportasi baik di bandara, stasiun, dan Pelabuhan.
Baca Juga:
Ditjen Hubud Gandeng Swasta Kembangkan Bandara Morowali
Dia terus mengimbau kepada masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak agar tidak melakukan perjalanan di masa PPKM Daurat 3-20 Juli 2021.
“Pemerintah ingin memperketat dan membatasi mobilitas dalam rangka menurunkan angka kasus harian Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi. Jadi bagi yang tidak ada kepentingan mendesak agar tetap di rumah. Dan bagi yang mendesak harus pergi, agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” urai Menhub.
Baca Juga:
8 Bandara Amati Sebaran Abu Vulkanik dari Level Awas Gunung Lewotobi
Sejumlah operator transportasi menyediakan fasilitas vaksinasi di simpul-simpul transportasi yakni di bandara, stasiun, dan Pelabuhan.
Di bandara, Angkasa Pura I menyediakan vaksinasi di 15 bandara yaitu: Bandara Juanda Surabaya, Sultan Hasanuddin Makassar, I Gusti Ngurah Rai Bali, Jenderal Ahmad Yani Semarang, Sam Ratulangi Manado, Bandara Internasional Yogyakarta - Kulon Progo, Adisutjipto Yogyakarta, Adi Soemarmo Solo, Lombok Praya, El Tari Kupang, Sentani Jayapura, Frans Kaisiepo Biak, Syamsudin Noor Banjarmasin, Pattimura Ambon, dan SAMS Sepinggan Balikpapan.
Sementara, Angkasa Pura II menyediakan vaksinasi di 16 bandara yaitu Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Halim Perdanakusuma Jakarta, Husein Sastranegara Bandung, Banyuwangi, Ngurah Sultan Mahmud Badaruddin Palembang, HAS Hanandjoeddin Belitung, Fatmawati Soekarno Bengkulu, Sultan Thaha Jambi, Sultan Iskandar Muda Aceh, Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Kuanalamu Deli Serdang, Radin Inten II Lampung, Depati Amir Pangkalpinang, Minangkabau Padang, Supadio Pontinak, dan Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang.
Di stasiun, PT KAI menyediakan vaksinasi di 11 Stasiun yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Jembe, dan Malang.
Di pelabuhan, PT Pelni menyediakan vaksinasi di empat pelabuhan yaitu: Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Emas Semarang, Tanjung Perak Surabaya, dan Benoa Bali. (omy)