Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B Pramesti bareng Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Sutiono tinjau layanan di Stasiun Tanahabang jelang pemberlakuan Surat Edaran baru No 49 dan 50 tahun 2021.
Baca Juga:
Menhub Resmikan Reaktivasi Stasiun Pondok Rajeg
"SE baru ini akan berlaku mulai Senin (12/7/2021), kami harapkan dengan pemberlakuan itu maka akan terjadi penurunan jumlah penumpang hingga 50%," tegas Polana, Jumat (9/7/2021) petang.
Dengan begitu kata dia maka diharapkan juga akan berdampak pada penurunan risiko penularan Covid-19.
Baca Juga:
BPTJ Pastikan Ketersediaan Layanan Angkutan Umum Lanjutan di Stasiun Pondok Rajeg Jelang Diresmikan
Mulai 12 Juli menurutnya, bagi pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi maka harus dapat menunjukkan Surat Keterangan.
"Pelaku perjalanan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRT) atau Surat Keterangan lainnya," ungkap dia.
Baca Juga:
BPTJ Hibahkan Pengelolaan Skybridge Bojonggede ke Pemkab Bogor
Surat tersebut dikeluarkan oleh Pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
"Jadi sebelum taping ke gate akan dilakukan verifikasi oleh petugas terkait kelengkapan surat keterangan tersebut," imbuh Polana dalam postingan instagram @lalintransdar.bptj.
Dia menambahkan bagi masyarakat yang tidak benar-benar penting mendesak untuk pergi atau bukan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, maka diharapkan untuk tetap di rumah saja. (omy)