Mulai 12 Juli, Naik KA Lokal Wajib Sertakan Surat Pekerja Esensial dan Kritikal

  • Oleh : Fahmi

Sabtu, 10/Jul/2021 10:26 WIB
Ilustrasi Rangkaian Kereta Api. (Istimewa) Ilustrasi Rangkaian Kereta Api. (Istimewa)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Mulai keberangkatan 12 s.d 20 Juli 2021, perjalanan KA Lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. 

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus pada keterangan resminya, Sabtu (10/7/2021). 

Baca Juga:
KAI Berkomitmen Terus Selalu Melaksanakan Penugasan dari Pemerintah

Setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik. 

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor. 

Baca Juga:
KA Lodaya Pakai Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar. 

Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. 

Baca Juga:
3 Remaja Keserempet Kereta Saat Ngonten di Dekat Rel, 1 Tewas

"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%," tegas Joni. 

KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat. 

"Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini," tutup Joni. 

Info selengkapnya terkait syarat perjalanan Kereta Api di masa PPKM Darurat, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email [email protected], dan media sosial KAI121.(fahmi)