Hari Kedua Pemberlakuan Syarat Perjalanan, Pengguna KRL Meningkat Kembali

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 13/Jul/2021 10:44 WIB
Pemeriksaan dokumen perjalanan kepada calon pengguna KRL saat memasuki Stasiun Bekasi, Senin (13/7/2021). Pemeriksaan dokumen perjalanan kepada calon pengguna KRL saat memasuki Stasiun Bekasi, Senin (13/7/2021).

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Meski ada pemeriksaan di kelengkapan dokumen ketika hendak hendak naik KRL, Kondisi di seluruh stasiun pada Selasa (13/7/2021) pagi ini terpantau lancar dan tertib. 

"Calon pengguna KRL sudah mempersiapkan dokumen perjalanan sebagaimana syarat yang tertuang dalam SE No. 50 Tahun 2021. Sejak pagi, petugas di seluruh stasiun memeriksa dokumen perjalanan tersebut," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba pada rilisnya, Selasa (13/7 /2021). 

Baca Juga:
KCI dan Balai Perawatan Perkeretaapian DJKA Kerja Sama Operasikan Depo KRL Solo Jebres

Dijelaskan jumlah pengguna KRL hingga pukul 09.00 WIB, KAI Commuter mencatat di seluruh stasiun mencapai 45.845 orang. Angka ini tidak jauh berbeda dengan Senin (12/7/2021) kemarin yaitu 41.362 orang. 

Penerapan protokol kesehatan tetap dilakukan petugas di stasiun. Menjaga jarak, memakai masker ganda, mencuci tangan adalah hal yang terus dilakukan seluruh pengguna KRL. Petugas juga akan melakukan penyekatan baik di stasiun maupun di dalam KRL apabila sudah memenuhi kuota. 

Baca Juga:
KAI Commuter Tegas Berpihak ke Korban dan Pelecehan Seksual sebagai Kejahatan Serius

KAI Commuter mengajak para calon pengguna untuk mengikuti aturan yang berlaku. KRL dapat digunakan bagi masyarakat yang khusus bekerja di sektor esensial dan kritikal dengan membawa dokumen perjalanan yang sah. Dokumen tersebut adalah salah satu dari Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau surat tugas dari instansi maupun perusahaan tempat bekerja dengan dilengkapi tanda tangan dan cap basah. Setiap surat agar dilengkapi dengan tanda tangan dan nama pemberi tugas, serta nama calon pengguna KRL sebagai penerima tugas. 

Bagi masyarakat yang bekerja di sektor non esensial dan non kritikal upayakan bekerja dari rumah. Dukung upaya pemerintah ini untuk menekan penyebaran Covid-19.(fahmi)

Baca Juga:
Tegas, KAI Commuter Larang Pelaku Pelecehan Seksual Naik KRL