Tegas! Calon Penumpang dengan Dokumen Syarat Tidak Sesuai, Tidak Diizinkan Gunakan KRL

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 14/Jul/2021 11:54 WIB
Pemeriksaan dokumen syarat bagi pengguna KRL di Stasiun Bekasi.(Ist) Pemeriksaan dokumen syarat bagi pengguna KRL di Stasiun Bekasi.(Ist)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemeriksaan Dokumen yang menjadi syarat-syarat untuk menggunakan KRL hari ini Rabu, (14/7/2021) kembali diperketat. 

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba pada keterangan resminya mengatakan di beberapa stasiun padat, KAI Commuter mengatur jalur antrean dalam pemeriksaan Dokumen-dokumen syarat tersebut. 

Baca Juga:
Libur Lebaran Usai, KAI Commuter Layani Lebih 954 Ribu Penumpang KRL Tiap Harinya

Antrean dibagi menjadi tiga, antrean pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), antrean Surat Tugas dari perusahaan di sektor esensial dan Kritikal, serta pekerja informal di sektor esensial dan kritikal yang mempunyai surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat. 

Dikatakan Anne, pembagian jalur antrean ini dilakukan untuk mempercepat dan memberikan kepastian dalam pemeriksaan dokumen syarat perjalanan dengan menggunakan KRL. Dimana sesuai dengan Surat Edaran No.50 Kementerian Perhubungan RI tahun 2021 ini, hanya pengguna KRL yang termasuk sektor esensial dan kritikal yang diizinkan menggunakan KRL. 

Baca Juga:
KAI Commuter Prediksi 900 Ribu Lebih Penumpang KRL Jabodetabek di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran

Sementara untuk calon pengguna KRL yang akan mengikuti vaksinasi, KAI Commuter mendukung sepenuhnya program pemerintah untuk vaksinasi. 

"Syarat dokumen perjalanan bagi yang akan mengikuti vaksinasi cukup dengan menunjukkan undangan vaksin atau bukti pendaftaran. Dokumen tersebut berlaku di hari yang sama dengan jadwal vaksinasi dan dapat digunakan untuk perjalanan menuju ke lokasi vaksin maupun perjalanan kembali usai vaksinasi," ujar Anne. 

Baca Juga:
Stasiun Integrasi KRL dengan KA Lokal, KAJJ, LRT hingga KA Bandara Terjadi Peningkatan Penumpang, KAI Commuter: Memudahkan Perjalanan Mudik Masyarakat

Menurut pantauan di sejumlah stasiun, masih terdapat pengguna KRL yang bukan dari sektor esensial maupun kritikal berbekal yang akan melakukan perjalanan menggunakan KRL. 

KAI Commuter tegas melarang calon pengguna tersebut untuk naik KRL. Selain itu juga masih terdapat surat tugas/ keterangan dari perusahaan yang belum lengkap, mulai dari tidak ada kop surat perusahaa, tanpa tanda tangan pimpinan perusahaan, dan tanpa cap atau stempel basah perusahaan. 

Sementara itu, KAI Commuter mencatat hingga pukul 09.00 WIB, total jumlah pengguna KRL sebanyak 54.140 orang. Angka tersebut tidak jauh berbeda dengan jumlah pengguna pada hari kemarin di waktu yang sama yaitu sejumlah 54.241 orang. 

KAI Commuter terus menghimbau kepada masyarakat yang akan melakukan aktivitasnya menggunakan KRL, harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan melalui Surat Edaran dari Perintah. KAI Commuter berharap kepada masyarakat yang bekerja di sektor non esensial dan non kritikal maksimalkan bekerja dari rumah. Dukung upaya pemerintah ini untuk menekan penyebaran Covid-19.(fahmi)