Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan pengawasan ketat terhadap angkutan umum seperti bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) yang mengangkut penumpang tanpa membawa persyaratan lengkap.
16 penumpang diketahui tanpa surat keterangan dan tidak memenuhi syarat perjalanan selama masa PPKM Darurat saat hendak naik dua bus AKAP tujuan Jawa Tengah dan Jawa Barat dari terminal ilegal di Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (13/7/2021).
Baca Juga:
Dirjen Hubdat: Keputusan Terkait Kenaikan Tarif dan Potongan Aplikasi Ojol Belum Final!
Direktur Angkutan Jalan, Ahmad Yani menjelaskan mereka akhirnya tak dapat berangkat dan balik kanan karena tak memenuhi syarat.
Personel Ditjen Hubdat menurutnya, bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan TNI telah melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap bus-bus Angkutan yang mengangkut penumpang tanpa melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen perjalanan.
Baca Juga:
Libur Idul Adha, Ditjen Hubdat Ramcheck Bus Pariwisata
“Kami bersama-sama menjaga agar Covid-19 bisa kita atasi dengan segera. Ini merupakan tuntutan agar pergerakan masyarakat bisa kita batasi," urainya di Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Dalam kegiatan kemarin itu, kata dia, telah diamankan dua unit bus AKAP dari PO Setia Negara dan Dewi Sri yang mengangkut 16 penumpang tersebut.
Baca Juga:
Ditjen Hubdat Tegaskan Pentingnya Percepatan Penanganan Kendaraan ODOL
"Hasilnya dua bus yang saat ini ada di Cilincing kami amakan agar tidak melakukan perjalanan. Mereka sudah melanggar Surat Edaran Satgas karena berangkat tanpa memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang dibawa oleh penumpangnya,” kata Yani.
Kedua bus tersebut yaitu PO Dewi Sri bernomor polisi G 7086 OE tujuan Pekalongan saat itu mengangkut satu orang tanpa surat keterangan apapun. Sementara PO Setia Negara bernomor polisi E 7742 YC dengan tujuan Cirebon dan Kuningan mengangkut penumpang berjumlah 15 orang tanpa membawa surat keterangan apapun.
“Kami kandangkan di Terminal Pulogadung. Semoga ini menjadi pelajaran untuk selanjutnya dan penumpang juga kami imbau untuk melengkapi syarat perjalanan yang lain,” pungkas Yani.
Bagi para penumpang angkutan umum diwajibkan untuk membawa kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. (omy)