Oleh : Redaksi
TANGERANG (BeritaTrans.com) - Ternyata ada ribuan Warga Negara Asing (WNA) yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Berdasarkan data yang didapatkan dari Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta WNA yang masuk ke Indonesia sejak 1-11 Juli 2031 ada 4.305 orang.
Baca Juga:
Menteri Erick Thohir Pastikan Harga Tiket Pesawat Turun saat Nataru: Semua harus Terencana
Rinciannya, WNA yang menggunakan visa kunjungan ada 2.251 orang, KITAS 991 orang, Kitap 82 orang, Vitas 631 orang.
Kemudian visa kunjungan Dinas 78 orang, visa kunjungan Diplomasi 78 orang, Affidavit 39 orang dan ditolak ada 27 orang.
Baca Juga:
Tinjau Bandara Soetta, Menteri Erick Thohir Apresiasi Peningkatan Layanan Penumpang
Aturan tersebut dituliskan di Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Memang ada penambahan khususnya repatriasi. Dilaksanakan karantina selama delapan hari baik di hotel ataupun wisma karantina yang ditunjuk Kemenkes," jelas Sunu Senin (12/7/2021).
Baca Juga:
InJourney Proyeksi Peningkatan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta saat Libur Nataru
Ada pun beberapa persyaratan harus dibawa WNA masuk ke Indonesia adalah sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Kemudian, wajib menunjukan hasil negatif berdasarkan PCR maksimal 2x24 jam.
"Khusus WNA sertifitkat vaksinnya wajib lengkap, dua dosis. Jika tidak bisa menunjukan maka tidak bisa berangkat kami sudah sosialisasi kepada seluruh maskapai," kata Sunu.
Berikut merupakan ketentuan bagi WNI mau pun WNA yang harus dilakukan usai mendarat di Bandara Soekarno-Hatta:
1. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI); pelajar/mahasiswa; atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional, dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
b. Bagi WNA di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
2. Dalam hal perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8x24 jam.
3. WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ke tujuh karantina.
4. Dalam hal tes ulang RT-PCR saat hari ke tujuh menunjukkan hasil negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8 x 24 jam, WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai karantina
5. Setelah menyelesaikan kewajiban karantina, WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
6. Bila hasil tes ulang RT-PCR menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di RS bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
7. WNI wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan masuk ke Indonesia, bila WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksin di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
8. WNA wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan masuk ke Indonesia.
9. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.
10. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik atau visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema travel corridor arrangement, sesuai prinsip resiprotas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
19 WNA Ditolak Masuk Bandara Soekarno-Hatta
Sepekan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, masih bersliweran warga negara asing (WNA) yang masuk ke Bandara Soekarno-Hatta.
Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pun sudah menolak masuk sebanyak 19 WNA di Bandara Soekarno-Hatta selama sepekan PPKM Darurat.
"Alasannya ditolak masuk Indonesia karena tidak memenuhi syarat seperti tidak bawa sertifikat vaksin," jelas Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, Senin (12/7/2021).
Karena tidak memiliki kartu vaksinasi, belasan WNA yang ditolak itu langsung dipulangkan ke negara asalnya.
Pasalnya, mereka tidak memiliki visa dan tujuan yang jelas di Indonesia.
"Jadi kami tolak untuk masuk ke Indonesia," sambung Romi.
Penolakan masuk WNA yang tidak memenuhi syarat ini sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.GR. 02.07 tahun 2021.
Darurat Covid-19 yang mulai diterapkan 5 Juli lalu.
Dari data yang didapatkan, ke-19 WNA tersebut datang dari berbagai negara seperti Amerika Serikat, Saudi Arabia, Jerman, Perancis, Brazil, Afrika, Filipina, Bangladesh dan Malaysia.
Diberitakan sebelumnya, dalam waktu satu bulan, terdata ada 24.594 warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Data tersebut didapatkan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta sejak tanggal 1 Juni sampai 6 Juli 2021.
Kabid Tikim Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Sam Fernando mengatakan, puluhan ribu penumpang WNA tersebut datang dari beberapa negara.
Namun, ada lima negara yang mendominasi.
Yakni China, Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat, dan Rusia.
"China ada 5.298 orang, Jepang 2.155 orang, Korea Selatan 1.731 orang, Amerika Serikat 1.728 orang, dan Rusia 984 orang," jelas Sam saat dihubungi, Selasa (6/7/2021).
Selain kedatangan WNA, Sam mencatat ada juga puluhan ribu Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta dari luar negeri.
Sejak tanggal 1 Juni sampai 6 Juli 2021, terdata 46.580 WNI yang tiba dari luar negeri.
"Total WNI dan WNA yang datang di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta periode 1 Juni-6 Juli 2021 ada 71.174 orang," terang Sam.
PihKnya juga mencatat keberangkatan WNI dan WNA dari bandara terbesar di Indonesia tersebut pada periode yang sama.
Mulai 1 Juni-6 Juli 2021, tercatat ada total 69.549 orang yang keluar dari Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"Rinciannya sekitar 41.468 WNI dan 28.081 WNA yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta periode 1 Juni-6 Juli 2021," jelas Sam.
Lagi-lagi, WNA China mendominasi keberangkatan dari Bandara Soekarno-Hatta keluar negeri.
Disusul Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat, dan Rusia.
"Top lima negara pelintas keluar itu China ada 4.855 orang, Korea Selatan 3.099 orang, Jepang 2.349 orang, Amerika Serikat 2.315 oranng dan Rusia 1.366 orang," ungkap Sam.
Pasalnya, pihaknya mengizinkan ribuan WNA itu masuk ke Indonesia.
Hal itu berdasarkan surat edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Meski demikian, Imigrasi sempat menolak kedatangan 43 WNA dari berbagai negara pada periode 1 Juni-6 Juli 2021 dalam berbagai macam alasan.
Mulai dari maksud kedatangan yang tidak jelas hingga beberapa WNA yang termasuk daftar cekal.
"Pada bulan Juni 2021, ada 34 WNA kami tolak kedatangannya. Kemudian, pada bulan Juli 2021, ada sembilan WNA yang ditolak kedatangannya," ujar Sam mengakhiri.(amt/sumber:tribunnews.com)