Cuaca Ekstrem Diperkirakan Terjadi hingga 19 Juli, Kemenhub Terbitkan Maklumat Pelayaran

  • Oleh : Naomy

Kamis, 15/Jul/2021 16:12 WIB
Ilustrasi pelayaran Ilustrasi pelayaran


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada 14 Juli 2021 telah menerbitkan Maklumat Pelayaran Nomor 85/Phbl/202.

Maklumat ditujukan untuk seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang terkait keselamatan pelayaran.

Baca Juga:
DLU Apresiasi Kelancaran dan Kesuksesan Angkutan Laut Lebaran

"Maklumat Pelayaran menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem selama satu pekan ke depan," urai Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad di Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Dia menyampaikan, Maklumat Pelayaran ini dikeluarkan dengan tujuan mencegah terjadinya kecelakaan kapal. Sebab diperkirakan akan terjadi gelombang yang cukup tinggi di beberapa wilayah perairan di Indonesia.

Baca Juga:
Kebakaran Kapal MV Layar Anggun 8 di Perairan Tanjung Berakit Berhasil Diselamatkan Tim KPLP

"Berdasarkan hasil pemantauan BMKG pada 13 Juli  2021, diperkirakan hingga 19 Juli 2021, akan terjadi cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi," katanya.

Ahmad menegaskan, sehubungan dengan hal tersebut, seluruh Syahbandar diintruksikan, agar setiap harinmelakukan pemantauan ulang (Up to date) kondisi cuaca melalui bmkg.go.id, serta menyebarluaskannya kepada pengguna jasa, termasuk publikasi di terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang. 

Baca Juga:
Kemenhub Fasilitasi Mudik Gratis dari Pelabuhan Celukan Bawang ke Kepulauan Raas

Syahbandar juga diminta untuk menunda Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk berlayar.

“Kegiatan bongkar muat barang diawasi untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik. Bila terjadi tumpahan minyak di laut agar segera berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak,” bebernya.

Kepada operator kapal, khususnya Nakhoda, agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya  enam jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan SPB. 

Selama pelayaran di laut, Nakhoda juga wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam Log Book pelayaran.

“Bagi kapal yang berlayar lebih dari  empat jam, Nahkoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar,” tambah Ahmad.

Dia mengingatkan, bila saat kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk, agar segera berlindung di perairan yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan. 

Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal serta hal-hal penting lainnya serta melakukan pemantauan/ pengecekan terhadap kondisi kapal untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang dapat menyebabkan terjadi tumpahan minyak di laut.

“Jika terjadi kecelakaan, kapal harus segera berkoordinasi dengan Syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan tumpahan minyak dan akibat lain yang ditimbulkan termasuk penandaan dan kegiatan salvage,” imbuhnya.

Ahmad juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi agar kapal-kapal negara (kapal patroli dan kapal perambuan) untuk tetap bersiaga dan segera  memberikan pertolongan kepada kapal yang berada dalam keadaan bahaya atau mengalami kecelakaan.

Kepala SROP dan Nakhoda kapal negara untuk melakukan pemantauan dan penyebarluasan kondisi cuaca dan berita marabahaya.

"Bila terjadi kecelakaan kapal maka Kepala SROP dan Nahkoda kapal negara harus berkoordinasi dengan Pangkalan PLP," ujarnya.

Seluruh temuan terjadinya gangguan dan atau kecelakaan kapal dapat dilaporkan ke Puskodalops melalui nomor telepon  081196209700 atau email [email protected].

Berikut prediksi gelombang tinggi hingga rendah yang akan terjadi di perairan Indonesia periode 13 - 19 Juli 2021 yaitu:

Gelombang Sangat Tinggi 4-6 meter

Diperkirakan akan terjadi di perairan Utara Sabang, Selat Sunda Bagian Selatan, Laut Natuna Utara, Laut Natuna, Perairan Kep. Natuna, Selat Bali Bagian Selatan, dan Selat Lombok Bagian Selatan. 

Gelombang tinggi 2,5 - 4 meter

Diperkirakan  akan terjadi di Perairan Kep. Anambas, Selat Karimata Bagian Utara, Selat Sape Bagian Selatan, Perairan Kupang - P. Rotte, dan Laut Arafuru. 

Gelombang sedang setinggi 1,25 - 2,5 meter 

Diperkirakan akan terjadi di Selat Malaka Bagian Utara, Selat Malaka Bagian Tengah, Perairan Kep. Bintan, Perairan kep. Seribu, Laut Jawa Bagian Barat, Laut Jawa Bagian Tengah, Laut Jawa Bagian Timur, Perairan Kotabaru, Selat Makassar Bagian Selatan, Selat Makassar Bagian Tengah, Selat Karimata Bagian Selatan, Selat Gelasa, Laut Bali, Selat Bali Bagian Utara, Selat Lombok Bagian Utara, Laut Flores, Perairan Selatan Ambon, Laut Banda, Perairan Utara Papua Barat, dan Perairan P. Biak – Jayapura. 

Gelombang rendah setinggi 0,5 - 1,25 meter 

Diperkirakan akan terjadi di Perairan Riau, Perairan Kep. Batam, Selat Sunda Bagian Utara, Teluk Jakarta, Perairan Semarang – Demak, Perairan Gresik – Surabaya, Perairan Kalimantan Timur, Perairan Kep. Selayar, Selat Makassar Bagian Utara, Laut Sulawesi Bagian Barat, Selat Sape Bagian Utara, Laut Maluku, Laut Seram, dan Perairan Barat Kep. Halmahera. (omy)