Ingat! Ini Jadwal Penyekatan di Gerbang Tol Bekasi Timur dan Barat

  • Oleh : Bondan

Jum'at, 16/Jul/2021 14:58 WIB
Penyekatan di Gerbang Tol Bekasi Timur dan Barat selama PPKM Darurat, Jumat (16/7/2021). Foto: Humas Polrestro Bekasi Kota. Penyekatan di Gerbang Tol Bekasi Timur dan Barat selama PPKM Darurat, Jumat (16/7/2021). Foto: Humas Polrestro Bekasi Kota.

BEKASI (BeritaTrans.com) - Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyekatan atau penutupan jalan untuk mengurangi mobilitas warga di masa kebijakan PPKM Darurat yang sudah berjalan. 

Berdasarkan Intruksi Kapolda Metro Jaya, melalui Dirlantas Polda Metro Jaya mulai Rabu 14 Juli 2021 untuk wilayah Kota Bekasi ditambah titik penyekatan PPKM Darurat dengan ditambah  penyekatan di Gerbang Tol Bekasi Timur dan Tol Bekasi Barat, menuju Jakarta. 

Baca Juga:
BPTJ: Generasi Muda, Ayo Naik Transportasi Umum

Sebelumnya, diawal PPKM Darurat diberlakukan di Kota Bekasi, titik penyekatan ada 2 tempat akses menuju Jakarta yakni Jalan Kalimalang depan Pasar Sumber Artha Bekasi Barat dan Jalan Hasanuddin Pos Garuda Harapan Indah, Medan Satria. 

Dalam keterangan pelaksanaan untuk akses kedua gate pintu tol di buat jam penyekatan dengan ketentuan penyekatan mulai dari jam 06.00 - 10.00 pagi, yang diizinkan melintas adalah warga yang hendak menuju arah Jakarta dengan kategori pekerja sektor esensial dan kritikal serta dalam kondisi darurat.

Baca Juga:
DAMRI Punya Rute Baru, Sawangan - Bandara Soekarno-Hatta

Sejumlah kendaraan diputar balik di depan Gerbang Tol Bekasi Barat. Foto: Humas Polrestro Bekasi Kota.

Selain dari kriteria diatas akan di putar balik. Jam 10.00 - 22.00 kedua gate Tol tersebut akan di tutup total, sedangkan Jam 22.00 - 06.00 gate akan dibuka total.

Baca Juga:
DAMRI Sukses Dukung Turnamen Voli Kapolri Cup Tahun 2024 di Pontianak

tetapi untuk akses ke arah Cikampek tidak ada penyekatan.

Dalam kegiatan pagi ini, penyekatan di pintu Tol Bekasi Barat, Satlantas Polres Metro Bekasi, yang dipimpin Kanit Laka, AKP Farida bersama anggota Satlantas dan Anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi melakukan pemeriksaan kepada pengendara kendaraan yang mau masuk pintu Tol Barat, Jumat (16/07/2021).

Dari hasil penyekatan banyak pengendara yang di putar balik karena tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Regristrasi Pekerjaan yang sesuai dengan kebijakan PPKM Darurat. 

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, saat dikonfirmasi mengatakan kegiatan penyekatan di pintu tol Barat dan tol timur adalah setelah ada penambahan titik penyekatan perintah Kapolda Metro jaya untuk membatasi mobilitas warga Kota Bekasi menuju Jakarta hingga berakhirnya masa PPKM darurat bertujuan menekan angka penyebaran virus Covid-19. 

"Mulai  jam 06.00 - 10.00 Wib pagi kita laksanakan penyekatan, artinya kritikal dan esensial yang bisa melintas. Kemudian pukul 10.00 - 22.00 Wib penyekatan kita tutup total hanya nakes, dokter, perawat, darurat termasuk TNI-Polri  yang bisa melintas. Pukul 22.00 - 06.00 karena arus lalu lintas sudah sepi maka kemudian penyekatan kita lepas," kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota. 

Dia, jelaskan kegiatan ini diberlakukan selama masa PPKM darurat sampai pada tanggal 20 Juli 2021 dengan melibatkan 3 pilar selain di titik penyekatan Kalimalang dan Medan Satria perbatasan ke Jakarta. (Dan)

?>
https://svps17huda.com/