Ditjen Hubdat & Korlantas Polri Kandangkan 51 Bus AKAP karena Langgar PPKM Darurat

  • Oleh : Redaksi

Minggu, 18/Jul/2021 17:57 WIB


BEKASI (BeritaTrans.com) - Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Budi Setiyadi mengemukakan telah 51 bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dikandangkan karena melanggar PPKM Darurat.

Dia mengemukakan sebanyak 15 bus dikandangkan Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan 36 bus ditahan Korlantas Polri.. 

Baca Juga:
Dirjen Hubdat: Keputusan Terkait Kenaikan Tarif dan Potongan Aplikasi Ojol Belum Final!

"Kita tindak tegas, bila perlu dengan pencabutan izin trayek," ujarnya saat inspeksi mendadak ke Terminal Bekasi, Minggu (18/7/2021).

Sidak dirjen bersama Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B Pramesti, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Istiono, Direktur Angkutan Jalan Ditjen Hubdat Ahmad Yani dan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Suprijadi.

Baca Juga:
Libur Tahun Baru Islam, Ditjen Hubdat Rampcheck Bus Wisata di Bogor

Operasional bus AKAP, dia mengingatkan harus memenuhi persyaratan antara lain pembatasan kapasitas angkut dan kelengkapan sertifikat vaksin serta hasil tes Antigen/PCR.

Budi Setiyadi menegaskan kru dan penumpang bus AKAP harus dilengkapi dengan sertifikat vaksin dan hasil tes Antigen. 

Baca Juga:
Tim Pembina Samsat Kalsel Gandeng BRI Region 14 Banjarmasin Teken Komitmen Peningkatan Pajak Ranmor

"Pelanggaran terhadap ketentuan itu akan ditindak. Dikandangkan," ujarnya kepada kru dan pengurus bus AKAP di terminal tersebut  (dan).