Ini Aturan Dokumen Syarat Perjalanan serta Rekayasa Operasi KRL dan KA Prameks Mulai 21 Juli 2021

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 20/Jul/2021 14:44 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - KAI Commuter melakukan rekayasa operasi untuk KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta - Solo, dan KA Prambanan Ekspres pada masa perpanjangan PPKM Darurat sekaligus pekan Hari Raya Idul Adha mulai 21 Juli 2021.  

"Selama periode ini KRL maupun KA Prambanan Ekspres juga tetap beroperasi hanya untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal dengan aturan mengenai syarat dokumen perjalanan tetap berlaku," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Selasa (20/7/2021). 

Baca Juga:
Libur Lebaran Usai, KAI Commuter Layani Lebih 954 Ribu Penumpang KRL Tiap Harinya

Sebagaimana telah berlaku sejak 12 Juli lalu, pengguna KRL wajib menunjukkan: 

1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau 

Baca Juga:
KAI Commuter Prediksi 900 Ribu Lebih Penumpang KRL Jabodetabek di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran

2. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk lembaga pemerintah. 

SE Kemenhub nomor 54 juga memperjelas aturan mobilitas masyarakat dengan kebutuhan mendesak masih dapat dilakukan oleh pengguna moda transportasi yang: 

Baca Juga:
Stasiun Integrasi KRL dengan KA Lokal, KAJJ, LRT hingga KA Bandara Terjadi Peningkatan Penumpang, KAI Commuter: Memudahkan Perjalanan Mudik Masyarakat

1. Pasien dengan kondisi sakit keras, 

2. Ibu hamil dengan satu orang pendamping, 

3. Kepentingan persalinan dengan maksimal dua orang pendamping, 

4. Pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal lima orang. 

Pelaku perjalanan dengan alasan kebutuhan mendesak tetap wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, dan Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya. 

Selain itu, untuk sementara waktu juga dihimbau bagi masyarakat berusia di bawah 18 tahun agar membatasi mobilitasnya. 

Sementara bagi mereka yang hendak mengikuti program vaksinasi atau usai divaksin dan hendak menggunakan KRL pada hari yang sama cukup menunjukkan bukti pendaftaran atau undangan vaksinasi kepada petugas. 

Pola Operasi Kereta 

Pola operasi KRL Jabodetek mulai 21 Juli pada hari-hari kerja adalah menjalankan 839 perjalanan KRL dengan 90 rangkaian kereta. Jam operasional KRL Sendiri tetap pukul 04:00 -21:00 WIB. 

Sementara pada Sabtu, Minggu, dan hari-hari libur, KAI Commuter mengoperasikan 778 perjalanan KRL dengan 82 rangkaian kereta. Jam operasional KRL juga tetap pukul 04:00 – 21:00 WIB dengan penyesuaian frekuensi perjalanan di luar jam-jam sibuk. Jadwal lengkap perjalanan KRL terbaru dapat dilihat melalui website www.krl.co.id dan aplikasi KRL Access. 

Untuk operasional KRL Yogyakarta - Solo PP mulai 20 Juli akan beroperasi dengan 12 perjalanan per hari. Sedangkan KA Prambanan Ekspres Yogyakarta - Kutoarjo PP akan melayani pengguna dengan empat perjalanan setiap harinya. Seluruh syarat dokumen perjalanan juga diwajibkan bagi pengguna KRL maupun KA Prambanan Ekspres. 

Selama berlakunya PPKM Darurat dan diperketat lagi dengan syarat dokumen perjalanan untuk pengguna KRL dan KA Lokal, volume pengguna kereta telah berkurang signifikan. Volume pengguna KRL Yogyakarta – Solo turun 61% dibandingkan sebelum masa PPKM Darurat. Sementara KRL Jabodetabek mencatat penurunan volume sejumlah 43%. Volume pengguna terendah selama PPKM Darurat untuk KRL Jabodetabek adalah 47.859 pada 18 Juli. Sementara volume pengguna terendah selama PPKM Darurat untuk KRL Yogyakarta Solo adalah 311 juga pada 18 Juli. 

KAI Commuter juga hendak mengajak para pengguna yang masih beraktivitas dengan KRL maupun KA Lokal untuk mengikuti seluruh protokol kesehatan yang berlaku di stasiun maupun di dalam kereta. (Fahmi)