Oleh : Fahmi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Lion Air, Wings Air, Batik Air, ketiga maskapai yang tergabung di Lion Air Group menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan operasional penerbangan memiliki sejumlah ketentuan hingga 25 Juli mendatang.
"Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan," kata Corporate Communications Strategic Danang Mandala Prihantoro, Kamis (22/7/2021).
Baca Juga:
Indonesia AirAsia Hadirkan Rute Baru dari Surabaya ke Bangkok, Balikpapan, Berau, dan Tarakan
Persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan penerbangan selama masa waspada pandemi Covid-19, pada 21 Juli 2021 – 25 Juli 2021.
Adapun jumlah pendamping atau rekan yang mendesak berjumlah, seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal satu orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.
Baca Juga:
Kemenhub Apresiasi Penerbangan Manado-Tana Toraja Dimulai
Hal yang harus dilengkapi oleh calon penumpang pesawg yaitu:
Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) aplikasi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://inahac.kemkes.go.id/
Baca Juga:
Demi Keselamatan Penerbangan, Airnav: Ayo Setop Main Layangan Dekat Bandara!
Untuk penerbangan rute dari Jakarta – Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar di Badung, Bali. Mulai 13 Juli 2021 kemarin, calon penumpang sebelum keberangkatan diharapkan mengunduh dan registrasi aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar atau dapat diakses https://pedulilindungi.id/.
“Harap memperhatikan dan memenuhi ketentuan uji kesehatan, masa berlaku serta dokumen persyaratan lainnya yang telah ditentukan," kata Danang.
Dijelaskannya, ketentuan penerbangan saat ini sesuai dengan Surat Edaran No. 15 dan Surat Edaran No. 53, yaitu Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 14 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, Instruksi Menteri Dalam Negeri, danSurat Edaran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta Instrumen hukum lainnya.(fahmi)