Bandara Angkasa Pura II Terapkan Permenkumham Nomor 27/2021 Terkait Pembatasan Orang Asing Masuk ke Indonesia, Apa Saja Aturannya?

  • Oleh : Naomy

Kamis, 22/Jul/2021 11:57 WIB
Suasana terminal 3 internasional Bandara Soekarno-Hatta Suasana terminal 3 internasional Bandara Soekarno-Hatta

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) -  Bandara-bandara PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. 

Baca Juga:
Trafik penerbangan di Bandara Angkasa Pura II Naik 5% di Periode Angleb

Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 menurut President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, antara lain mengatur pembatasan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia atau transit di Indonesia, dikecualikan terhadap pemegang visa diplomatik dan visa dinas; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap; bertujuan untuk kesehatan dan kemanusiaan (mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga); awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

"Orang asing atau warga negara asing (WNA) yang tidak termasuk di dalam lima klasifikasi tersebut di atas tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia, dan akan dilakukan pemeriksaan di bandara tepatnya di area kedatangan internasional oleh Kantor Imigrasi," urainya di Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga:
Ini 3 Indikator Bikin Angleb di Bandara Angkasa Pura II Sukses

Seiring dengan berlakunya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, Kemenkumham menyatakan bahwa TKA yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tdak bisa lagi masuk ke Indonesia. 

Dia mengatakan, peraturan ini sudah disampaikan ke seluruh bandara perseroan yang berstatus internasional.

Baca Juga:
Mantap, Meroket 15 Tangga, Bandara Soekarno-Hatta jadi Peringkat 28 Terbaik Dunia Tahun 2024

“Bandara AP II yang berstatus internasional, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, sudah mengetahui adanya peraturan ini dan telah berkoordinasi dengan stakeholder untuk pemberlakuan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021. AP II bersama stakeholder berupaya untuk menerapkan peraturan ini dengan baik,” ungkap dia.

Adapun penumpang rute internasional yang baru mendarat di bandara AP II, baik itu orang asing yang termasuk ke dalam lima klasifikasi tersebut, dan juga WNI, harus memenuhi protokol kesehatan yang diberlakukan antara lain menunjukkan surat hasil tes RT-PCR yang dipersyaratkan dan melakukan karantina sesuai prosedur. 

Hampir seluruh penerbangan internasional di Indonesia, di tengah pandemi ini dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta. AP II bersama stakeholder di Bandara berkoordinasi penuh di bawah Satgas Udara Penanganan Covid-19 untuk menjalankan seluruh prosedur kedatangan penumpang rute internasional.

AP II juga mengingatkan bahwa saat ini ketentuan penerbangan rute domestik yang berlaku adalah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021. 

Sesuai dengan SE Nomor 53 Tahun 2021, maka penumpang pesawat yang melakukan penerbangan antar bandara di Jawa, dari atau ke Jawa, dan dari atau ke bandara di Bali, harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Untuk penerbangan dari atau ke bandara selain itu wajib menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam. 

Sementara itu, khusus masa libur Idul Adha 1442 Hijriah pada 19 - 25 Juli diberlakukan pembatasan bagi calon penumpang pesawat termasuk di bawah 18 tahun, dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal (menunjukkan STRP atau surat keterangan lain dari yang berwenang).

Di samping itu, pembatasan bagi calon penumpang pesawat termasuk di bawah 18 tahun juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenasah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang (menunjukkan surat rujukan rumah sakit atau surat keterangan lain). (omy)