Debt Collector Pantesan Galak, Upah Tarik Satu Motor Ternyata Gede Juga!

  • Oleh : Redaksi

Minggu, 25/Jul/2021 00:14 WIB
Ilustrasi debt collector. Foto: Istimewa. Ilustrasi debt collector. Foto: Istimewa.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Debt collector pantesan galak, rupanya berhasil tarik satu unit motor konsumen, dapetnya upahnya segini.

Upah diketahui setelah petugas polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku debt colecctor.

Baca Juga:
Jawa Tengah Siap Amankan Libur Nataru, Gubernur Minta Dukungan dan Bantuan Masyarakat

Polisi berhasil menangkap dua orang debt collector yang merampas motor milik seorang pelajar di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Kedua debt collector yang ditangkap Polisi tersebut berinisial AWS (46) dan AW (31) yang beraksi pada Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:
Pramuka Jateng Bersholawat Bersama Habib Syech bin Abdul Qadir Assegaf Sukses Digelar

Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua debt collector setelah adanya laporan dari korban.

"Pelaku melakukan perampasan dan mengancam terhadap korban saat mengambil sepeda motor dari tangan korban," ungkap Kompol Purbo, dikutip dari TribunSolo.com, Kamis (15/7/2021).

Baca Juga:
UMP Jateng 2022 Naik 0,78 Persen Menjadi Rp1.812.935 Berlaku 1 Januari 2022

Korban yang seorang pelajar berinisial DS sedang berkendara di jalan kampung .

Tepatnya di Dukuh Karanggandu, Desa Gempolan, Kecamatan Kerjo, Kab. Karanganyar.

Saat itu, korban tengah mengendarai motor jenis Honda Vario dengan pelat nomor AD-6144-ARF atas nama NS.

Honda Vario yang dikendarai, itu dibeli dengan cara kredit melalui salah satu perusahaan pembiayaan.

Korban sendiri telah menunggak angsuran selama 1 tahun, dengan total sekitar Rp 10 juta.

Dijelaskan oleh Kompol Purbo, bahwa pelaku mendapatkan bayaran dari pihak kedua, yakni perusahaan yang menyewa jasanya.

Selain itu, dua debt collector tersebut bukan lembaga atau instansi yang berhak melakukan eksekusi terhadap barang dengan kekerasan saat melaksanakan aksinya.

"AWS mendapatkan uang jasa Rp 1,2 juta dari perusahaan tempatnya bekerja, kemudian dia membagi kepada AW Rp 150 ribu," sebut Kompol Purbo.

"Kasus seperti ini banyak. Perlu diketahui bahwa perusahaan leasing punya hak (menarik kendaraan maupun barang)," jelasnya.

"Tapi tidak serta merta melakukannya, harus didahului proses fidusia ke pihak kepolisian," ucap Kompol Purbo.

Dia juga menambahkan prosedurnya, leasing melaporkan fidusia ke polisi kemudian bersama polisi mencari barang yang masuk objek tersebut.

"Untuk masyarakat agar lebih memenuhi kewajiban membayar kredit saat akan membeli barang, sehingga tidak terjadi kejadian serupa," tutupnya.

Pihak kepolisian menjerat kedua debt collector ini dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP untuk menangani kasus tersebut. (dn/sumber: Otomania.com)