Banyak yang Nggak Diizinkan Naik KRL dari Stasiun Bekasi

  • Oleh : Fahmi

Senin, 26/Jul/2021 08:46 WIB
Antrean pemeriksaan dokumen perjalanan bagi calon penumpang KRL di Stasiun Bekasi, Senin (26/7/2021). Antrean pemeriksaan dokumen perjalanan bagi calon penumpang KRL di Stasiun Bekasi, Senin (26/7/2021).

BEKASI (BeritaTrans.com) - Beberapa orang tidak diizinkan naik KRL dari Stasiun Bekasi, pada Senin (26/7/2021) pagi. Mereka tidak memiliki dokumen perjalanan yang sesuai. 

Aturan naik KRL saat ini hanya untuk pekerja esensial dan kritikal atau untuk keperluan medesak dengan menunjukan STRP atau dokumen yang sah lainnya. 

Baca Juga:
KAI: Stasiun Tanah Abang Disiapkan Layani 300 Ribu Penumpang per Hari

Pantauan BeritaTrans.com dan Aksi.id di tengah antrean calon pengguna KRL yang mengular, beberapa orang tanpa surat keterangan ikutan berbaris. Hingga pada pemeriksaan mereka tidak diizinkan masuk untuk menggunakan KRL oleh petugas. 

Beberapa orang tampak menunggu dan menghubungi rekan kerja untuk dibuatkan surat secepatnya. 

Baca Juga:
Imbauan Keselamatan Usai Insiden KRL di Tangerang, KAI Ajak Masyarakat Taat Rambu di Perlintasan Sebidang

"Repot banget begini ya, saya lagi hubungi teman saya untuk dibuatkan surat," ujar Mia, salah seorang yang ditolak masuk oleh petugas, karena tidak memiliki surat. 

Baca Juga:
KAI Commuter Tambah Perjalanan Hingga Pukul 01.00 WIB Sambut Puncak HUT Jakarta

Calon penumpang lain yang gagal juga tampak langsung putar arah meninggalkan area stasiun. 

Petugas yang berjaga di pemeriksaan juga mengatakan masih ada saja masyarakat, yang tidak mengetahui aturan naik KRL saat ini. 

"Tadi banyak juga yang enggak ada surat perjalanannya, terpaksa sesuai aturan mereka tidak boleh naik KRL," kata petugas pemeriksaan. 

Pemeriksaan pagi ini hingga terjadi antrean mengular. Hal ini dikarena mulai ramai kembali pengguna memasuki hari kerja. 

"Hari ini ramai lagi ni, biasanya jam 7.00 sudah landai, ni sudah jam segini (hampir 7.45) baru sepi, ya mudah-mudahan sepi lagi, enggak tau kalau sore," ujar petugas yang berjaga. 

Calon pengguna KRL saat ini hingga 2 Agutus 2021, masih diwajibkan menunjukkan salah satu dokumen syarat perjalanan dengan KRL, yaitu STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja. 

Dan untuk Pengguna dengan kebutuhan mendesak harua menunjukkan berkas seperti menujukkan keperluan pengobatan atau medis, persalinan, duka cita dan vaksinasi. Hal itu merujuk kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 50 tahun 2021.(fahmi)