Ingin Naik Kereta Api Jarak Jauh? Ini Aturan Terbarunya

  • Oleh : Fahmi

Senin, 26/Jul/2021 16:51 WIB
Suasana di Stasiun Pasar Senen. Suasana di Stasiun Pasar Senen.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kini naik Kereta Jarak Jauh (KAJJ) dari Daop 1 Jakarta seperti  Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek tidak lagi harus menyertakan STRP atau dokumen perjalanan. Hal itu berlaku mulai Senin (26/7/2021) ini. 

"Sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan mulai hari ini, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dari Daop 1 Jakarta yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek tidak lagi diwajibkan membawa STRP atau surat tugas seperti yang diberlakukan sebelumnya pada masa libur keagamaan," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa. 

Baca Juga:
Kereta Api Suite Class Compartment dan Luxury Laris Manis saat Angkutan Lebaran 2024

Dijelaskan untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang berangkat mulai Senin 26 Juli 2021 seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. 

"Pelanggan juga diharuskan menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," tegas Eva. 

Baca Juga:
KAI Daop 1 Jakarta Operasikan KA Tambahan Relasi Pasarsenen-Solo Balapan, Ini Jadwalnya!

Bagi pelanggan KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku. 

Kini pengguna berusia di bawah 18 tahun sudah diperbolehkan menggunakan KAJJ. 

Baca Juga:
Arus Balik Masih Tinggi, KAI Operasikan Lagi Kereta Api Tambahan Relasi Solo Balapan-Pasar Senen PP

"Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin," kata Eva. 

Pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen. 

Eva menambahkan, pelanggan yang tidak memenuhi  persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%. PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19. 

Eva juga mengatakan layanan vaksin masih tersedia di Daop 1 Jakarta. 

Layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasarsenen dibuka setiap hari pada pukul 08.00 s.d 12.00 WIB, dengan persyaratan dan kriteria peserta vaksin sebagai berikut: 

1.Berusia >18 tahun 

2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama 

3. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku 

4. Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin); 

5. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA 

6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,5 derajat 

7. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin covid-19. 

PT KAI Daop 1 Jakarta berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen ini, dapat membantu Pemerintah dalam mencapai target Herd Immunity, sekaligus memastikan bahwa setiap penumpang KA adalah masyarakat yang sudah divaksin covid-19.(fahmi)