Mau Berpergian di Lokasi PPKM Level 3-4, Yuk Simak Syaratnya!

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 27/Jul/2021 18:12 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 kini merajuk pada Surat Edaran No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Sesuai aturan, pembagian wilayah kategori PPKM berdasarkan Level 1-2 untuk kasus covid-19 dengan kasus konfirmasi rendah dan 3-4 untuk kasus konfirmasi tertinggi. 

Baca Juga:
Jelang Musim Haji Tahun ini, Garuda Optimalkan Kesiapan Operasional

Aturan pelaku perjalanan orang dalam negeri antar kota / jarak jauh untuk kategori PPKM Level 4 dan 3 : 

Untuk moda transportasi udara 

Baca Juga:
Mengulik Menariknya Profesi Teknisi Pesawat Udara

- wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. 

- surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. 

Baca Juga:
Sriwijaya Air dan NAM Air Tegaskan, Operasional Tidak Terpengaruh Kasus Timah

Untuk moda transportasi laut dan darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota 

- Pelaku perjalanan wajib menunjukan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. 

- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. 

- Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya. 

- Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan kebijakan ini berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021 hingga ada evaluasi lebih lanjut. 

“Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE No. 16 Tahun 2021 antara lain; sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah,” demikian disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, di Jakarta, Selasa (26/7/2021).(fahmi)