Oleh : Fahmi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 kini merajuk pada Surat Edaran No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sesuai aturan, pembagian wilayah kategori PPKM berdasarkan Level 1-2 untuk kasus covid-19 dengan kasus konfirmasi rendah dan 3-4 untuk kasus konfirmasi tertinggi.
Baca Juga:
Mantap, AirAsia Tebar Jutaan Kursi Gratis, Serbu Mulai Besok!
Aturan pelaku perjalanan orang dalam negeri antar kota / jarak jauh untuk kategori PPKM Level 1 dan 2 :
Untuk moda transportasi udara
Baca Juga:
Citilink Beri Kejutan Spesial Kasih Sayang pada Penumpang
- Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota
Baca Juga:
Singapore Airlines Group dan Aether Fuels Tandatangani MoU untuk BBM Penerbangan Berkelanjutan
- Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif kap/d fest antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.
- Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Tujuannya aturan ini adalah untuk membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.(fahmi)