Ini Syarat Berpergian di Lokasi PPKM Level 1-2, Yuk Simak!

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 27/Jul/2021 18:38 WIB
Ilustrasi keberangkatan Bandara Halim Perdanakusuma. Ilustrasi keberangkatan Bandara Halim Perdanakusuma.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 kini merajuk pada Surat Edaran No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Sesuai aturan, pembagian wilayah kategori PPKM berdasarkan Level 1-2 untuk kasus covid-19 dengan kasus konfirmasi rendah dan 3-4 untuk kasus konfirmasi tertinggi. 

Baca Juga:
Pelita Air Persembahkan "Kartini Flight" untuk Apresiasi Makin Pentingnya Peran Perempuan

Aturan pelaku perjalanan orang dalam negeri antar kota / jarak jauh untuk kategori PPKM Level 1 dan 2 : 

Untuk moda transportasi udara 

Baca Juga:
Promo Terus, Kali Ini Indonesia AirAsia kasih Hemat 20% pada Rute Internasional

- Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota 

Baca Juga:
Ditjen Hubud Kawal Keselamatan Penerbangan di Festival Balon Udara 2024 di Wonosobo

- Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif kap/d fest antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya. 

- Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara. 

Tujuannya aturan ini adalah untuk membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.(fahmi)