Keluar Rumah Tak Bermasker Kena Razia, Warga Ramai-Ramai Disanksi Push Up

  • Oleh : Taryani

Selasa, 27/Jul/2021 19:04 WIB
Tak memakai masker saat keluar rumah, warga terjaring razia dan ramai-ramai disanksi push up di wilayah hukum Polsek Sukagumiwang,  Indramayu. (Ist.) Tak memakai masker saat keluar rumah, warga terjaring razia dan ramai-ramai disanksi push up di wilayah hukum Polsek Sukagumiwang, Indramayu. (Ist.)

INDRAMAYU (BeritaTrans.com) – Keluar rumah tanpa memakai masker,  sejumlah warga terjaring razia wilayah Polsek Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (27/07/2021).

Mereka ramai-ramai menjalani sanksi fisik berupa push up beberapa kali di pinggir jalan. Banyak pejalan kaki dan pengendara yang sempat mesem-mesem alias tersenyum saat menyaksikan sejumlah warga push up.  

Warga yang menjalani saksi push up ini disaksikan sejumlah petugas. Baik dari jajaran Polsek Sukagumiwang maupun Koramil Kertasemaya dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Usai push up, salah seorang warga menyatakan  menyesal,  tidak memakai masker saat keluar rumah. Tadinya pria ini mengira  keluar rumah hanya sebentar dan jaraknya pun tidak jauh. “Eeh ternyata kena razia,” ujarnya.

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kapolsek Sukagumiwang Kompol Lindon Affandi Siregar mengemukakan, saksi fisik push up dilakukan saat pelaksanaan kegiatan patroli, himbauan, operasi yustisi dan non yustisi Aman Nusa II Lanjutan.

“Pemberian sanksi fisik dilaksanakan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Polsek Sukagumiwang,” ujarnya.

Kegiatan yang dilakukan berupa pendisiplinan masyarakat terhadap kepatuhan protokol kesehatan.

Dilaksanakan oleh Satgas Covid-19 Kecamatan dipimpin Kapolsek Sukagumiwang Kompol Lindon Affandi Siregar. Didukung unsur 3 Pilar TNI/Anggota Koramil Sukagumiwang dan Satpol Pamong Praja Kecamatan Sukagumiwang.

Sembilan petugas diterjunkan dalam kegiatan itu. Terdiri dari 5 personel Polri, 2 personelTNI dan Satpol PP Kecamatan Sukagumiwang sebanyak 2 personel.

Tindakan yang dilakukan merazia para pelanggar protokol kesehatan. Baik terhadap orang secara pribadi maupun badan usaha atau perkantoran. Selain itu, melakukan penegakan hukum terhadap para pelanggar protokol kesehatan.

Memberikan sanksi teguran lisan, tertulis dan atau penindakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Melakukan patroli, imbauan dan pembinaan masyarakat  agar tetap mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan berupa 5M (Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan serta Membatasi Mobilitas).

Hal itu sebagaimana diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 guna suksesnya upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. (Taryani)