Seluruh Kantor Cabang Bank Mandiri di Aceh Setop Beroperasi Mulai Hari ini

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 30/Jul/2021 07:55 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk resmi menutup seluruh kantor cabang di Aceh. 

Operasional tiga kantor cabang terakhir di Aceh telah dihentikan mulai hari ini, Jumat (30/7/2021). 

Baca Juga:
Akselerasi Transformasi Layanan Digitalisasi Penyeberangan, ASDP Gandeng Bank Mandiri

Penutupan tersebut merupakan tindak lanjut implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Nomor 11 tahun 2018, dimana pada Pasal Qanun tersebut menyatakan, setiap lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menerapkan prinsip syariah.  

Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri Aquarius Rudianto mengatakan, dengan ditutupnya tiga kantor cabang yang terletak di wilayah Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Langsa itu, maka total 52 kantor cabang Bank Mandiri di Provinsi Aceh telah berhenti beroperasi. 

Baca Juga:
GOTF Kembali Digelar, Garuda Siapkan 11 Ribu Kursi Promo Dengan Diskon Tiket hingga 80%

Bank Mandiri juga telah menyerahkan sejumlah aset perseroan kepada Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai representasi Mandiri Group di Provinsi Aceh, mengkonversi 35 cabang ke dalam jaringan kantor BSI dan mengalihkan rekening DPK maupun kredit ke BSI. 

“Atas penghentian operasional cabang terakhir ini, kami ingin mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Aceh atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada Bank Mandiri,” kata Aquarius, dikutip Jumat. 

Baca Juga:
Menteri BUMN Resmikan Masjid BSI di Kawasan Bakauheni Harbour City

Namun demikian, agar dapat memenuhi kebutuhan dan pelayanan nasabah terkait penerapan Qanun LKS tersebut, Bank Mandiri akan membentuk kantor fungsional di tiga lokasi, yaitu Banda Aceh, Lhokseumawe dan Langsa. 

"Keberadaan kantor fungsional ini diharapkan dapat membantu melayani transisi penyelesaian hak dan kewajiban para nasabah Bank Mandiri," ucap dia. 

Sebagai informasi, mengacu kepada Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Nomor 11 tahun 2018, setiap lembaga keuangan yang memiliki operasional di Aceh harus melakukan transisi untuk menerapkan prinsip-prinsip syariah. Qanun LKS tersebut mulai berlaku per 4 Januari 2019. 

Di dalam pasal 65 aturan tersebut dijelaskan, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun tersebut paling lama sejak aturan tersebut diundangkan. 

Artinya, lembaga keuangan di Aceh masih memiliki waktu hingga tahun 2022 untuk secara penuh menerapkan praktik dan prinsip keuangan syariah.(fh/sumber:kompas)