Naik KRL Masih Wajib Tunjukan Dokumen Perjalanan

  • Oleh : Fahmi

Minggu, 15/Agu/2021 17:30 WIB
Foto:Ilustrasi Foto:Ilustrasi

JAKARTA (BeritaTrans.com) - KAI Commuter masih memberlakukan syarat perjalanan dengan KRL masih tetap sama. 

KRL beroperasi untuk melayani pengguna di sektor esensial, kritikal, dan industri yang diiziinkan buka kembali, serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak sesuai aturan dari pemerintah. 

Baca Juga:
KAI Commuter Prediksi 900 Ribu Lebih Penumpang KRL Jabodetabek di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran

Hal itu disampaikan oleh VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba pada keterangannya, Ahad (15/8/2021). 

Disebutkan, pengguna diwajibkan menunjukkan syarat dokumen perjalanan yaitu salah satu dari : 

Baca Juga:
Stasiun Integrasi KRL dengan KA Lokal, KAJJ, LRT hingga KA Bandara Terjadi Peningkatan Penumpang, KAI Commuter: Memudahkan Perjalanan Mudik Masyarakat

1.STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau 

2.Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja. 

Baca Juga:
Volume Penumpang KRL di Stasiun Integrasi Meningkat Jelang Berakhirnya Libur Lebaran

3.Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai. 

"Aturan tersebut masih berlaku sesuai SE Kemenhub nomor 58 yang salah satunya mengatur tentang syarat perjalanan untuk kereta lokal, kereta komuter dan kereta perkotaan," sebut Anne. 

KAI Commuter kembali menghimbau para pengguna untuk senantiasa mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di stasiun dan KRL untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

Protokol kesehatan tersebut antara lain menggunakan masker ganda, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL, serta menjaga jarak aman antar pengguna. 

"Protokol kesehatan dan aturan tersebut berlaku untuk layanan KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun Kereta Prambanan Ekspres," pungkas Anne. (fahmi)