Oleh : Fahmi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - KAI Commuter masih memberlakukan syarat perjalanan dengan KRL masih tetap sama.
KRL beroperasi untuk melayani pengguna di sektor esensial, kritikal, dan industri yang diiziinkan buka kembali, serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak sesuai aturan dari pemerintah.
Baca Juga:
Gak Bisa Kabur, Pelaku Pelemparan KRL Akhirnya Ditangkap Petugas
Hal itu disampaikan oleh VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba pada keterangannya, Ahad (15/8/2021).
Disebutkan, pengguna diwajibkan menunjukkan syarat dokumen perjalanan yaitu salah satu dari :
Baca Juga:
KAI Commuter Kecam Pelemparan KRL di Jalur Citeras-Rangkasbitung, Pelaku Masih Diburu
1.STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
2.Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
Baca Juga:
KAI Commuter Tegaskan Tiket KA Lokal Harus Sesuai Identitas Resmi Penumpang
3.Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.
"Aturan tersebut masih berlaku sesuai SE Kemenhub nomor 58 yang salah satunya mengatur tentang syarat perjalanan untuk kereta lokal, kereta komuter dan kereta perkotaan," sebut Anne.
KAI Commuter kembali menghimbau para pengguna untuk senantiasa mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di stasiun dan KRL untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Protokol kesehatan tersebut antara lain menggunakan masker ganda, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL, serta menjaga jarak aman antar pengguna.
"Protokol kesehatan dan aturan tersebut berlaku untuk layanan KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun Kereta Prambanan Ekspres," pungkas Anne. (fahmi)