Pengguna KRL Antre di Stasiun Bakasi, STRP Masih Diwajibkan

  • Oleh : Fahmi

Senin, 16/Agu/2021 07:32 WIB
Barisan antrean di penyekatan hendak masuk Stasiun Bekasi, Senin (16/8/2021) pagi. Barisan antrean di penyekatan hendak masuk Stasiun Bekasi, Senin (16/8/2021) pagi.

BEKASI (BeritaTrans.com) - Calon pengguna KRL di Stasiun Bekasi masih harus menunjukan dokumen perjalanan saat hendak masuk dan menggunakan KRL. 

Pada Senin (16/8/2021) pagi, terlihat pemerikasaan tetap dilakukan secara ketat. Tidak semua masyarakat dapat menggunakan moda transportasi masal tersebut. 

Baca Juga:
Libur Lebaran Usai, KAI Commuter Layani Lebih 954 Ribu Penumpang KRL Tiap Harinya

Pengguna KRL juga masih dibatasi atau dilakukan penyekatan untuk terciptanya physical distencing di dalam rangkaian. Calon pengguna di Stasiun Tersebut harus mengantre terlebih dahulu setelah dilakukan pemeriksaan dokumen perjalanan. 

Pantauan BeritaTrans.com dan Aksi.id, barisan calon penumpang KRL Commuterline  sesekali terjadi hingga panjang di beberapa penyekatan. Pengguna KRL yang kembali ramai dan saat belum tersedianya rangkaian di peron membuat antrean terjadi di selatan dan utara stasiun. 

Baca Juga:
KAI Commuter Prediksi 900 Ribu Lebih Penumpang KRL Jabodetabek di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran

Petugas melakukan penyekatan dengan tali dan rantai di jalur antrean yang sebelumnya sudah dipersiapkan. 

Penyekatan di utara stasiun dilakukan lima kali penyekatan, yaitu pada pemeriksaan surat perjalanan, hingga menuju tap tiket. Begitupun di selatan stasiun, antrean terjadi di dalam tap tiket, saat sudah dilakukan pemeriksaan sebelum tap tiket. 

Baca Juga:
Stasiun Integrasi KRL dengan KA Lokal, KAJJ, LRT hingga KA Bandara Terjadi Peningkatan Penumpang, KAI Commuter: Memudahkan Perjalanan Mudik Masyarakat

Di area dalam stasiun juga tampak beberapa calon penumpang yang sudah berada di peron menanti KRL untuk diberangkatkan. Saat ini jumlah pengguna di tiap rangkaian juga dibatasi oleh pihak KAI Commuter. 

Penyekatan dilakukan oleh petugas pada jam sibuk di hari sibuk seperti Senin pagi ini. 

Jumlah pengguna KRL pada tiap kereta atau gerbongnya pada satu waktu yaitu sebanyak 52 orang. 

Selama pelaksanaan PPKM Level 4 ini, KAI Commuter juga memberlakukan penerapan protokol kesehatan baik di area stasiun maupun di dalam perjalanan KRL sesuai dengan aturan pemerintah. 

Calon pengguna KRL masih diwajibkan menunjukkan salah satu dokumen syarat perjalanan dengan KRL, yaitu STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja dan untuk Pengguna dengan kebutuhan mendesak (Keperluan pengobatan/medis, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai. 

"Kita masih tetap ikuti peraturan pemerintah ya. Untuk ke depannya kita lihat lagi nanti setelah ini," kata petugas KAI Commuterline Iman di lokasi. 

Aturan tersebut masih berlaku sesuai SE Kemenhub nomor 58 yang salah satunya mengatur tentang syarat perjalanan untuk kereta lokal, kereta komuter dan kereta perkotaan.(fahmi)