Pelni Imbau Penumpang Terdaftar di PeduliLindungi Mulai 1 September

  • Oleh : Naomy

Kamis, 26/Agu/2021 21:58 WIB
Aplikasi PeduliLindungi berlaku bagi penumpang Pelni Aplikasi PeduliLindungi berlaku bagi penumpang Pelni

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) mengimbau kepada para pelanggan yang telah mendapatkan vaksin untuk memastikan dirinya terdata di aplikasi PeduliLindungi. 

Baca Juga:
KM Bukit Raya Alami Insiden di Perairan Pontianak, Alhamdulillah Situasi Berhasil Dikendalikan

Hal ini menurut Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni O.M. Sodikin, guna mendukung kebijakan Perusahaan yang  mengintegrasikan sistem penjualan tiket dengan aplikasi PeduliLindungi per 1 September. 

PeduliLindungi merupakan aplikasi milik Kementerian Kesehatan untuk membantu pemerintah dalam melakukan tracing dan tracking guna menghentikan penyebaran Covid-19.  

Baca Juga:
Pelni Tuntaskan Arus Balik Angkutan Mudik Gratis Sepeda Motor 2024

"Melalui aplikasi ini, data lokasi berpergian masyarakat akan tersimpan secara digital serta sebagai data base penerima vaksin," ungkapnya, Kamis (26/8/2021). 

Dia menjelaskan bahwa integrasi sistem penjualan tiket Pelni dengan PeduliLindungi untuk mendukung Pemerintah dalam percepatan program vaksinasi khususnya pengguna transportasi laut. 

Baca Juga:
KM. Dobonsolo Kembali Angkut Ribuan Peserta Arus Balik Mudik Gratis Sepeda Motor Dari Semarang ke Jakarta

"Sebagai moda transportasi andalan masyarakat kepulauan, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong percepatan vaksinasi, sehingga masyarakat bisa mendapatkan akses transportasi umum.

"Kebijakan ini semakin mempertegas bahwa penumpang Pelni adalah mereka yang sudah melakukan vaksin. Semoga bisa meyakinkan masyarakat untuk kembali melakukan perjalanan dengan kapal Pelni," urainya.

Sodikin menambahkan screening awal calon penumpang saat ini, dimulai sejak pembelian tiket kapal Pelni baik melalui loket di kantor cabang ataupun melalui website, PELNI Mobile Apps_, dan _travel agent/mitra penjualan. 

Untuk melakukan pembelian tiket kapal Pelni, calon penumpang wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk WNI atau nomor paspor untuk WNA.

"Nantinya, jika NIK/nomor paspor calon penumpang teridentifikasi telah menerima vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi, maka petugas akan memproses tiket pelanggan," imbuh dia. 

Bagi calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin karena alasan medis, hanya dapat membeli tiket di loket kantor cabang. 

Selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan yang ditandatangani oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan telah diverifikasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat," kata Sodikin. 

Aplikasi PeduliLindungi tidak hanya digunakan untuk memvalidasi data vaksinasi calon penumpang, tetapi juga untuk mengetahui hasil dan masa berlaku RT-PCR atau Antigen guna mencegah upaya pemalsuan dokumen persyaratan perjalanan.

Untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, saat ini seluruh calon penumpang kapal Pelni diimbau agar melakukan tes swab RT-PCR atau Rapid Antigen pada laboratorium atau fasilitas kesehatan yang telah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.

Hingga kini terdapat 742 laboratorium jejaring pemeriksa Covid-19 yang tersebar di seluruh Indonesia. 

"Hal ini bertujuan agar seluruh informasi pemeriksaan kesehatan calon penumpang terintegrasi langsung dengan aplikasi PeduliLindungi sehingga waktu pemeriksaan dokumen perjalanan menjadi efisien," tambah Sodikin. 

Adapun ketentuan perjalanan dengan kapal Pelni mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021. 

Dalam aturan tersebut, calon penumpang wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

Sebagai informasi, seluruh kelengkapan dokumen persyaratan perjalanan akan diverifikasi oleh KKP di pelabuhan keberangkatan. 

Setelah dokumen dinyatakan valid oleh KKP, calon penumpang dapat melakukan cetak boarding pass melalui vending machine. 

Selanjutnya, calon penumpang kembali melakukan verifikasi data pada counter DCS Pelni dengan menunjukkan KTP/paspor. 

"Pada proses ini, petugas akan melakukan pemeriksaan NIK/nomor paspor serta memvalidasi tiket calon penumpang," tuturnya. 

Jika setelah dilakukan pengecekan di DCS tiket yang dibeli oleh calon penumpang tidak memenuhi persyaratan, maka tiket dapat di re-schedule atau dibatalkan dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku. (omy)