Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Naik Pesawat, Kapal, Bus dan Kereta Api

  • Oleh : Fahmi

Minggu, 29/Agu/2021 06:18 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat perjalanan pada transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian mulai hari ini, 28 Agustus 2021. Artinya, setiap penumpang bus, kapal, kereta api hingga pesawat wajib untuk menggunakan aplikasi ini saat menggunakan moda-moda transportasi tersebut. 

Sebelumnya, aplikasi PeduliLindungi sudah jadi syarat perjalanan pada moda transportasi udara sejak Juli 2021 lalu. Kemenhub juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Baca Juga:
INACA: Iuran Pariwisata jadi Beban Tambahan Penumpang dan Maskapai Penerbangan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun telah meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola Kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi ini dapat berjalan dengan baik. 

“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini. Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” ujar Menhub. 

Baca Juga:
Tony Fernandes Kembali Terpilih Sebagai CEO Capital A

Aplikasi PeduliLindungi ini memiliki beberapa manfaat, diantaranya dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital. Sehingga itu dapat menjadi lebih aman, cepat, mudah dan sederhana. 

“Serta meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi, dan juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen),” ungkapnya. 

Baca Juga:
Pelita Air Persembahkan "Kartini Flight" untuk Apresiasi Makin Pentingnya Peran Perempuan

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengungkapkan, hingga 24 Agustus 2021, sudah ada 31 juta pengguna yang mengunduh aplikasi PeduliLindungi. 

Hal itu disampaikan Menkominfo dalam Courtesy Meetings bersama Senior Vice President dan Regional Managing Director US-ASEAN Business Council, Michael Michalak secara virtual dari Jakarta, Kamis (26/08/2021). 

Menkominfo Johnny mengatakan, dalam aplikasi yang dibuat untuk membantu penanganan Covid-19 di Indonesia itu, terdapat berbagai informasi seperti tahap pendaftaran vaksinasi. 

Mengutip siaran pers di laman Kominfo, Jumat (27/8/2021), Johnny juga mengatakan aplikasi tersebut bisa dalam skrining di area publik seperti bandara. 

"Saya ucapkan terima kasih kepada Google Play Store dan Apple iOS sehingga penduduk Indonesia bisa menggunakan aplikasi ini dengan mudah dan tidak dipungut biaya," katanya. 

Dalam membendung penularan Covid-19, Johnny juga mengatakan digitalisasi menjadi kunci dalam penerapan langkah komprehensif yang diambil. Ia menyebut, pemerintah sudah menempuh berbagai langkah tersebut. 

"Di antaranya memberikan informasi mengenai penggunaan masker ganda kepada masyarakat, mempercepat program vaksinasi dan membuat aplikasi PeduliLindungi untuk menangkal berita palsu terkait wabah virus corona." 

Selain itu, Johnny menjelaskan pihaknya berkolaborasi dengan mitra terkait untuk menyiapkan aplikasi PeduliLindungi. 

"Aplikasi ini bertujuan dalam menerapkan tracking, tracing, fencing. Jadi, kami berinovasi menyediakan dan mengintegrasikan teknologi digital untuk memerangi Covid-19 secara nasional," katanya. (fh/sumber:liputan6)