Kemenhub Sosialisasi PM Penanganan Muatan Curah Padat dan Barang Berbahaya

  • Oleh : Naomy

Selasa, 31/Agu/2021 15:57 WIB
Sosialisasi PM Muatan Curah dan Barang Berbahaya  dibuka Dirjen Agus Sosialisasi PM Muatan Curah dan Barang Berbahaya dibuka Dirjen Agus

JAKARTA (BeritaTrans.com) -   Agar tercipta persamaan persepsi masalah penanganan muatan bahan curah padat dan barang berbahaya, perlu dilakukan sosialisasi kepada para petugas di lapangan.

Baca Juga:
DLU Apresiasi Kelancaran dan Kesuksesan Angkutan Laut Lebaran

Untuk itu Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Muatan Curah Padat dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Muatan Barang Berbahaya di Jakarta pada 31 Agustus-1 September 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo mengemukakan, kedua Peraturan Menteri tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum tentang pelaksanaan penanganan barang berbahaya dalam pelayaran dalam pelaksanaan teknisnya. 

Baca Juga:
Kebakaran Kapal MV Layar Anggun 8 di Perairan Tanjung Berakit Berhasil Diselamatkan Tim KPLP

"Pemerintah Indonesia telah memberlakukan ketentuan mengenai International Maritime Solid Bulk Cargoes (IMSBC) Code dan International Maritime of Dangerous Goods (IMDG) Code yang merupakan aturan pelaksanaan Convention on the Safety of Live at Sea (SOLAS) dan Convention on the Marine Pollution from Ships (MARPOL) dengan diratifikasi melalui KEPPRES Nomor 65 Tahun 1980 tentang Mengesahkan International Convention For The Safety Of Life At Sea, 1974," tutur Dirjen Agus di Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Menurutnya, ketentuan tersebut awalnya ditujukan pada industri pelayaran. Namun selanjutnya turut memengaruhi keseluruhan industri dan bidang jasa dalam penanganan barang berbahaya di kapal dan pelabuhan.

Baca Juga:
Kemenhub Fasilitasi Mudik Gratis dari Pelabuhan Celukan Bawang ke Kepulauan Raas

"Misalnya produsen bahan-bahan kimia, perusahan pengepakan, jasa pengangkut dan jasa terkait lainnya, juga terhadap instansi penegak hukum yang terkait langsung maipun tidak langsung dalam pengawasan pada transportasi laut sebagai moda transportasi pengangkut barang berbahaya," urainya.

Dalam ketentuan ini merekomendasikan terhadap semua pihak untuk menjamin keselamatan dan keamanan penanganan barang berbahaya dari segi klasifikasi, penyimpanan, pengemasan, pelabelan, istilah-istilah khusus, dan prosedur tanggap darurat.

Pihaknya berharap, seluruh jajaran dan semua pihak terkait tetap mendukung pengawasan kapal-kapal oleh Negara Pelabuhan (Port State) dan Negara Bendera (Flag State) dengan memberikan pelayanan yang aman, cepat dan terpercaya di dalam memenuhi kebutuhan dunia usaha akan jasa pelayaran tanpa mengabaikan faktor keselamatan. 

Direktur KPLP Ahmad berharap, PM ini dapat menjadi pedoman penanganan muatan curah padat dan barang berbahaya bagi para petugas Kesyahbandaran di Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Pelabuhan Batam, Kantor KSOP dan Kantor UPP dan stakeholder terkait.

"Semoga melalui kegiatan ini dapat menghasilkan berbagai masukan positif bagi upaya perbaikan dan peningkatan pada aspek keselamatan, keamanan pelayaran dan pelayanan publik bagi pengguna jasa transportasi laut," ungkap Ahmad. (omy)