Ini Syarat Naik Pesawat saat PPKM Diperpanjang hingga 6 September 2021

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 01/Sep/2021 17:53 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 Jawa dan Bali kembali diterapkan tujuh hari terhitung 31 Agustus hingga 6 September 2021 dengan sejumlah ketentuan perjalanan yang berlaku. 

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan sejalan dengan perpanjangan tersebut, seluruh bandara yang dikelola oleh pihaknya memberlakukan persyaratan perjalanan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 38/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang diterbitkan pada 30 Agustus 2021. 

Baca Juga:
Bandara AP II Buka Rute Baru pada 2024, Ini Maskapai dan Jalur Penerbangannya!

Awaluddin menjelaskan sesuai dengan Inmendagri No.38/2021, calon penumpang pesawat harus memenuhi persyaratan diantaranya dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal vaksinasi dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif PCR (H-2). 

"Untuk perjalanan antar kota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali, menunjukkan hasil negatif antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua serta menunjukkan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1," ujarnya melalui siaran pers, Rabu (1/9/2021). 

Baca Juga:
Kabar Gembira, Lion Air Buka Rute Lampung-Yogyakarta Mulai 21 Januari

Terkait kebijakan tersebut, VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengimbau agar calon penumpang pesawat memperhatikan bandara asal dan bandara tujuan. 

“Kami mengimbau kepada penumpang untuk memperhatikan persyaratan yang berlaku di bandara asal [origin] dan bandara tujuan [destination] untuk memastikan kelancaran proses keberangkatan dan kedatangan di bandara," jelasnya. 

Baca Juga:
Maskapai Garuda Terapkan Aturan Pelonggaran Masker di Pesawat

Yado menambahkan saat ini bandara-bandara AP II juga telah mengimplementasikan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan penerbangan. 

“Calon penumpang dapat menunjukkan kartu vaksinasi digital dan hasil tes Covid-19 digital yang ada di aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan. Tidak perlu lagi membawa dokumen kertas. Ini dapat memperlancar dan mempermudah proses keberangkatan, serta meningkatkan protokol kesehatan karena turut meminimalisir kontak fisik di bandara,” jelas Yado Yarismano. 

Seperti diketahui, tes Covid-19 yang dilakukan di laboratorium atau fasilitas kesehatan yang terintegrasi dengan aplikasi allrecord-tc-19 (New All Record/NAR) milik Kementerian Kesehatan, hasilnya dapat langsung dikirim ke akun PeduliLindungi milik calon penumpang pesawat. 

Kartu vaksinasi calon penumpang pesawat juga langsung dikirim ke akun PeduliLindungi yang bersangkutan. 

AP II juga telah menyiapkan infrastruktur seperti mesin verifikasi dan QR Reader untuk membaca QR Code di aplikasi PeduliLindungi, sebagai bagian untuk memproses keberangkatan.(fhm)