Oleh : Naomy
SURABAYA (BeritaTrans.com) -
Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) memiliki tugas memastikan penerapan manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan dan wajib dilakukan audit dalam bentuk kegiatan verifikasi.
Baca Juga:
Kebakaran Kapal MV Layar Anggun 8 di Perairan Tanjung Berakit Berhasil Diselamatkan Tim KPLP
Oleh karenanya, KPLP menggelar kegiatan Implementasi PP No. 31 Tahun 2021 Verifikasi ke IV dan pengujian Kepatuhan Exercise ISPS Code yang dilangsungkan di Surabaya 2 - 4 September 2021.
“Pasal 195 ayat 2 huruf (d) berbunyi “verifikasi keempat (fourth verification) merupakan verifikasi yang ditentukan oleh Menteri, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," jelas Direktur KPLP, Ahmad, Jumat (3/9/2021).
Baca Juga:
Kemenhub Fasilitasi Mudik Gratis dari Pelabuhan Celukan Bawang ke Kepulauan Raas
Menurutnya, fasilitas pelabuhan yang telah comply ISPS Code wajib melakukan kepatuhan Impementasi ISPS Code yang mana bentuk implementasi tersebut adalah exercise baik secara table top ataupun latihan lapangan.
“Kami sebagai Disegnetid Authority (DA) dan Port Security Comite (PSC) yang berada di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut menginstruksikan kepada fasilitas Pelabuhan, agar melakukan pemenuhan dan kepatuhan yang terkait dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana yang di persyaratkan,” urainya.
Simulasi kegiatan evaluasi
Ahmad menegaskan pentingnya penegakan keamanan terhadap fasilitas pelabuhan guna terciptanya kelancaran aktivitas kegiatan operasional di wilayah fasilitas pelabuhan.
Ahmad berharap peserta yang mengikuti acara khususnya personel fasilitas pelabuhan (PFSO) di Surabaya yang sudah mengimplementasikan ISPS Code, dapat mengikuti kegiatan Verifikasi ke IV dan pengujian Kepatuhan Exercise ISPS Code ini dengan serius.
Dengan begitu, dapat menjadi bahan evaluasi untuk keamanan di fasilitas pelabuhan masing-masing.
Sebagai informasi, acara ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Syahbandar Utama Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, Makassar, Kepala Kantor OP Tanjung Perak, Kepala Kantor KSOP Kelas III Probolinggo, Kepala Kantor UPP Brondong, Dan Lanmal V, Ditpol Airud Polda Jawa Timur, Polres Pelabuhan, serta para Direktur Perusahaan dan PFSO Fasilitas Pelabuhan di Provinsi Jawa Timur. (omy)