Sertifikat Vaksin atau Aplikasi PeduliLindungi Mulai Berlaku untuk Naik KRL dari Stasiun Bekasi

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 08/Sep/2021 09:12 WIB
Penumpang KRL di Stasiun Bekasi pada Rabu (8/9/2021) mulai diberlakukan untuk menunjukan sertifikat vaksin atau scan QR di Aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat naik KRL. Penumpang KRL di Stasiun Bekasi pada Rabu (8/9/2021) mulai diberlakukan untuk menunjukan sertifikat vaksin atau scan QR di Aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat naik KRL.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Penumpang KRL masuk Stasiun Bekasi mulai diberlakukan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan bukti sudah dilakukan vaksinasi Covid-19. 

Pemberlakuan ini, masih tahap sosialisasi yang akan berlangsung hingga Jumat 10 September 2021. Syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima. 

Baca Juga:
Stasiun Bekasi sebagai Stasiun Integrasi dan Alternatif Menuju Berbagai Kota Tujuan di Jakarta

Pantauan BeritaTrans.com di jalur masuk sebelum melakukan tap tiket, terlihat banyak penumpang dengan masih menunjukkan surat perjalanan atau STRP. Petugas mengimbau agar penumpang nantinya menunjukkan sertifikat vaksinasi. 

Baca Juga:
KAI Commuter dan Pemkot Bekasi Bahas Penataan Kawasan Stasiun untuk Dukung Integrasi Transportasi

Di lokasi terdapat papan yang menampilkan kode QR yang bisa dilakukan dengan aplikasi tersebut. Penumpang yang sudah memiliki sertifikat diminta petugas untuk menunjukkan dengan bukti cetak/foto atau dengan cara aplikasi PeduliLindungi. "Ada sertifikat vaksinya buk?," tanya petugas pemeriksaan dokumen perjalanan di lokasi. 

Terlihat pula beberapa penumpang yang melakukan scan kode QR Aplikasi Pedulilindungi dapat masuk langsung jika dinyatakan sudah melakukan vaksin, baik dosis pertama maupun ke dua. Mereka dapat masuk tanpa menunjukkan dokumen perjalanan yang sebelumnya menjadi aturan naik KRL. 

Baca Juga:
Stasiun Bekasi Integrasi dalam Strategi Modernisasi Perkeretaapian Nasional

Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama. 

Penumpang saat ini masih diimbau untuk menunjukan sertifikat vaksin dan melakukan scan kode QR pada aplikasi PeduliLindungi di smartphone masing-masing. 

Penerapan ini nantinya mulai efektif diberlakukan oleh pihak mulai Sabtu 11 September 2021. 

Selanjutnya mulai Sabtu dan seterusnya dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin,” dikutip dari keterangan, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Selasa (7/9/2021). 

Sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek juga KRL Yogyakarta – Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter. 

Para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya. Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL.  

Aturan mennjukkan setifikat vaksin bagi pengguna moda transportasi masal ini dijelaskan KAI Commuter atau KCI, mengikuti aturan sesuai Surat Edaran dari Satuan Tugas Penangana Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021.(fahmi)