Perdana, Kemenhub Kukuhkan 33 Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 10/Sep/2021 09:19 WIB
Direktur KPLP Ahmad Direktur KPLP Ahmad

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengukuhkan 33 Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal, yang telah dinyatakan lulus.

Baca Juga:
Kebakaran Kapal MV Layar Anggun 8 di Perairan Tanjung Berakit Berhasil Diselamatkan Tim KPLP

Mereka lulus sertifikasi pemeriksa kecelakaan kapal pada Diklat tahun 2020. 

Pengukuhan dilakukan oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, yang diwakili Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad di Jakarta, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga:
Kemenhub Fasilitasi Mudik Gratis dari Pelabuhan Celukan Bawang ke Kepulauan Raas

Menurut Ahmad dengan pengukuhan ini, seorang Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal telah mendapatkan legalitas dan dasar hukum ketika melaksanakan tugas dan kewenangan di lapangan. 

Selain itu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, salah satu kewenangan Syahbandar adalah melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal dalam rangka pemeriksaan pendahuluan. 

Baca Juga:
Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2024, Pangkalan PLP Tanjung Priok Ditjen Hubla Kemenhub Kerahkan Armada Patroli di Perairan Indonesia

"Untuk itu, diperlukan adanya Sumber Daya Manusia berkualitas yang menguasai fungsi pemeriksaan kecelakaan kapal dalam rangka pemeriksaan pendahuluan dimaksud," ujarnya.

Seorang Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal, dalam melaksanakan tugasnya haruslah benar-benar menjunjung tinggi profesionalisme, integritas dan independensi.

Menurutnya, pengukuhan ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal. 

"Pengukuhan ini perrana dilaksanakan," ucap dia.

Dalam bekerja, mereka tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun dan harus menguasai dan memahami segala peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Baik peraturan internasional maupun nasional sebagai dasar ketika melakukan pemeriksaan pendahuluan, mulai dari pemanggilan para terperiksa sampai membuat berita acara pendapat/resume.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap kecelakaan kapal bertujuan untuk mencari keterangan atau bukti awal atas terjadinya kecelakaan kapal. 

"Nantinya dari hasil pemeriksaan tersebut dapat digunakan sebagai bahan evaluasi bagi Ditjen Perhubungan Laut baik dari aspek regulasi, SDM (pelaut), maupun dari aspek sarana dan prasarananya agar kecelakaan tersebut tidak terulang lagi dikemudian hari," pungkas Ahmad. (omy)