Di Stasiun Bekasi, Penumpang Belum Vaksin Nggak Boleh Naik KRL

  • Oleh : Fahmi

Senin, 13/Sep/2021 08:35 WIB
Penumpang KRL dari Stasiun Bekasi wajib menunjukan bukti vaksinasi melalui scan kode batang Aplikasi PeduliLindungi. Penumpang KRL dari Stasiun Bekasi wajib menunjukan bukti vaksinasi melalui scan kode batang Aplikasi PeduliLindungi.

BEKASI (BeritaTrans.com) - Hendak masuk ke Stasiun Bekasi ratusan penumpang KRL diberlakukan harus menujukan sertifikat vaksin melalui pemindaian kode batang di Aplikasi PeduliLindungi. 

Bagi penumpang yang belum atau tidak melakukan vaksin dilarang untuk menggunakan KRL. Hal itu menyusul dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021. 

Baca Juga:
Libur Lebaran Usai, KAI Commuter Layani Lebih 954 Ribu Penumpang KRL Tiap Harinya

Pantauan BeritaTrans.com dan Aksi.id, pada Senin (13/9/2021) pagi, petugas yang berjaga meminta kepada calon penumpang KRL yang ada di jalur masuk antrean untuk melalukan scan kode QR pada papan yang sudah dipersiapkan. 

Ramainya penumpang yang hendak melakukan pemindaian kode saat masuk ke stasiun, mengharuskan petugas untuk mengarahkan penumpang melakukan scan di tempat lain yang sudah disediakan. "Silahkan di sini juga bisa," imbau petugas. 

Baca Juga:
KAI Commuter Prediksi 900 Ribu Lebih Penumpang KRL Jabodetabek di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran

Setelah dilakukan pemindaian dan dinyatakan sudah pernah mendapatkan vaksin, penumpang dapat langsung masuk ke jalur antrean untuk selanjutnya masuk ke barisan penyekatan hendak melakukan tap tiket di utara stasiun tersebut. 

Petugas saat ini, terlihat masih membantu sejumlah pengguna KRL yang hendak masuk stasiun untuk melakukan berhasil chek in di aplikasi tersebut. Masih banyak penumpang yang tidak paham tentang aplikasi tersebut. 

Baca Juga:
Stasiun Integrasi KRL dengan KA Lokal, KAJJ, LRT hingga KA Bandara Terjadi Peningkatan Penumpang, KAI Commuter: Memudahkan Perjalanan Mudik Masyarakat

Beberapa calon penumpang terlihat masih tidak memiliki aplikasi peduli lindungi di smartphone mereka. Penumpang tersebut diminta petugas untuk menujukkan sertifikat vaksin yang sudah dicetak maupun dalam bentuk foto digital dan KTP untuk dilakukan pencocokan agar mereka dapat menggunakan moda transportasi masal tersebut. 

Dan beberapa penumpang yang baru melakukan instal aplikasi peduli lindungi tampak berlama menunggu selesainya verifikasi hingga memasukkan data terlebih dahulu. 

Terjadi juga antrean pada pagi ini tampak lengang. Terlihat antrean hingga empat kali penyekatan namun, barisan tidak terjadi lama. Penumpang dapat langsung masuk dan suasana antrean melebur cepat. 

Sebelumnya, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, mulai tangal 8 September 2021 lalu, seluruh pengguna KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun KA Prambanan Ekspres wajib menunjukan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama secara fisik (dicetak), secara digital, maupun melaui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk naik kereta. 

Petugas juga akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin dalam bentuk fisik maupun bentuk digital. 

Pada layanan perjalanan KRL pada masa pandemic ini, KAI Commuter tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan secara ketat kepada seluruh penggunanya. Mulai dari mewajibkan penggunaan masker ganda kepada seluruh pengguna KRL, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL serta menjaga jarak aman antar pengguna. Dalam pengaturan jumlah pengguna KRL di dalam satu kereta petugas akan melakukan penyekatan dan antrean di stasiun guna mencegah kepadatan di dalam KRL. 

Aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku, seperti tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10:00 - 14:00 atau di luar jam-jam sibuk, serta anak Balita sementara belum diizinkan naik KRL. 

Secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api. 

Kemudian bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.