Kelar Diperiksa Sertifikat Vaksin, Penumpang KRL Antre Mau Masuk Stasiun Bekasi

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 15/Sep/2021 09:06 WIB
Barisan antrean penumpang KRL di Stasiun Bekasi. Selasa (3/8/2021). Sebelum antre penumpang wajib menujukan bukti vaksinasi sebagai syarat naik KRL selama masa pandemi. Barisan antrean penumpang KRL di Stasiun Bekasi. Selasa (3/8/2021). Sebelum antre penumpang wajib menujukan bukti vaksinasi sebagai syarat naik KRL selama masa pandemi.

BEKASI (BeritaTrans.com) - Setalah dilakukan pemeriksaan sertifikat vaksin atau pemindaian kode QR Aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat naik KRL, penumpang harus baris antre saat hendak masuk Stasiun Bekasi, Rabu (15/9/2021) pagi. 

Pemeriksaan yang berada dekat dengan gerbang stasiun, membuat penyekatan masuk ke area tap tiket tidak terganggu. Petugas menyiapkan beberapa poster kode QR untuk dilakukan scan oleh penumpang. 

Baca Juga:
Libur Lebaran Usai, KAI Commuter Layani Lebih 954 Ribu Penumpang KRL Tiap Harinya

Antrean selepas pemeriksaan sempat terjadi hingga panjang. Petugas di utara stasiun, melakukan beberapa kali penyekatan dengan tali atau rantai. Di selatan stasiun antrean terjadi di dalam area stasiun saat penumpang sudah melakukan tap tiket. 

Pantauan BeritaTrans.com dan Aksi.id pada pagi ini antrean tampak melebur dengan cepat. Petugas melakukan buka tutup antrean untuk membatasi jumlah antrean yang ada di peron. Pihak  KAI Commuter saat ini masih membatasi jumlah pengguna di dalam rangkaian, adapun jumlah di setiap rangkain ialah harus diisi 52 orang. 

Baca Juga:
KAI Commuter Prediksi 900 Ribu Lebih Penumpang KRL Jabodetabek di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran

Barisan antrean tampak tertib, penumpang tampak menmpati marka den mematuhi penyekatan yang dilakukan oleh petugas. 

Baca Juga:
Stasiun Integrasi KRL dengan KA Lokal, KAJJ, LRT hingga KA Bandara Terjadi Peningkatan Penumpang, KAI Commuter: Memudahkan Perjalanan Mudik Masyarakat

Saat ini penumpang KRL tanpa surat atau sertifikat vaksin dilarang naik menggunakan moda transportasi masal, murah dan efisien tersebut.
Surat keterangan dokuman pekerjaan atau STRP kini tidak menjadi syarat naik KRL. 

Selain penumpang dengan sertifikat atau Aplikasi PeduliLindungi, masyarakat dengan penyakit penyerta(comorbit) dan penyintas Covid-19 masih diperkenankan menggunakan KRL. Hal itu tentunya dengan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit. 

Terlihat sejumlah penumpang tanpa aplikasi dapat masuk dengan menujukkan sertifikat yang dicetak dapat mengantre. Petugas juga telah melakukan pemeriksaan dan pencocokan dengan kartu identitas atau KTP. (fahmi)