Kepala BPN Jabar, Belum Semua Masyarakat Pahami Pentingnya Memiliki Sertifikat Tanah

  • Oleh : Taryani

Rabu, 15/Sep/2021 21:31 WIB
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Jawa Barat,  Dalu Agung Darmawan foto bersama Bupati Indramayu di Pendopo Indramayu. (Ist.) Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan foto bersama Bupati Indramayu di Pendopo Indramayu. (Ist.)

INDRAMAYU (BeritaTrans.com) – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Jawa Barat,  Dalu Agung Darmawan mengemukakan, masyarakat belum semuanya memahami pentingnya memiliki sertifikat tanah. 

Padahal, katanya hak untuk memiliki sertifikat tanah adalah hak warga negara demi memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum.

Ia mengemukakan hal itu saat berkunjung ke Pendopo Indramayu, Selasa (14/9/2021).

Pemerintah ungkapnya telah mencanangkan sertifikasi gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak tahun 2018 yang lalu.

Program ini akan berlangsung hingga tahun 2025, sesuai amanah Bapak Presiden Jokowi. 

Ia menambahkan,  pihaknya akan memberi layanan prioritas terhadap Aset Desa yang terdampak proyek Petrokimia saat membuat sertifikat.

Dikatakan, pemahaman masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset atas tanah dalam bentuk sertifikat masih rendah.

Karena itu perlu dilakukan sosialisasi agar pemahaman masyarakat terhadap legalitas aset atas tanah meningkat.

Dari 80.000 sertifikat tanah di Jawa Barat baru tercapai kurang-lebih 16.000 yang sudah terealisasi.

Bupati Indramayu,  Nina Agustina menyambut baik langkah BPN dalam memberi pemahaman terhadap legalitas tanah.

Ia meminta agar BPN dapat menjadi narasumber kepada kepala desa yang baru dilantik, sehingga dapat memahami masalah legalitas tanah secara utuh.

Menurutnya, perlu adanya kebijakan dan regulasi yang mampu mengantisipasi lonjakan harga tanah pada saat adanya investasi, sehingga harga tanah tetap bisa dikendalikan.

Selain itu, Bupati Nina Agustina juga meminta agar ada koordinasi dan percepatan lebih lanjut untuk proses sertifikasi Aset Pemda dengan Aset Desa.

Ia menambahkan,  hingga saat ini masih banyak tanah Aset Pemda maupun Aset Desa yang belum bersertifikat. (Taryani)