Oleh : Fahmi
BEKASI (BeritaTrans.com) - Diringankannya syarat perjalanan di masa PPKM diperpanjang ini, membuat tidak semua masyarakat dapat menggunakan KRL dengan mudah.
Di Stasiun Bekasi pada Selasa (21/9/2021) pagi, satu orang yang tidak memiliki bukti vaksin, baik dalam bentuk cetak, aplikasi maupun gambar digital terpaksa harus meninggalkan stasiun karena tidak diizinkan masuk untuk menggunakan KRL.
Baca Juga:
KAI Commuter Layani 304 Ribu Lebih Penumpang Pada Jam Sibuk Senin Pagi Ini
Penumpang tersebut mengaku tidak bisa melakukan vaksinasi karena memiliki penyakit yang dikhawatirkannya membahayakan untuk menerima suntikan.
"Iya belum vaksin, belum bisa disuntik saya ini, apa bisa dibantu?," ucap penumpang tersebut.
Dia juga mengungkapkan bahwa selama ini sering menggunakan KRL dengan hanya menunjukan dokumen perjalanan atau STRP. Namun, kini STRP tidak berlaku lagi sebagai syarat naik KRL.
Laki-laki yang hendak menggunakan KRL tersebut menceritakan bahwa dia ingin menuju ke Bogor untuk bekerja. "Saya dua minggu sekali naik kereta, biasanya pakai STRP," katanya.
Baca Juga:
KAI Commuter Prediksi 900 Ribu Penumpang Gunakan KRL pada Senin 18 September 2023
Petugas pemeriksaan di stasiun tersebut tampak menjelaskan aturan syarat perjalanan KRL saat ini kepada orang tersebut.
Calon penumpang tersebut akhirnya putar arah untuk mencari angkutan lain yang ke arah Bogor. "Ini terpaksa naik angkotlah. Malasnya naik angkot lama bisa setengah harian ke sana," katanya kesal.
Pada penerapan di Stasiun Bekasi, beberapa penumpang tanpa surat atau sertifikat vaksin juga masih dapat menggunakan KRL dengan syarat menunjukan bukti bahwa tidak bisa menerima vaksin dari rumah sakit.
Pantauan BeritaTrans.com dan Aksi.id sejumlah penumpang KRL tidak pakai sertifikat vaksin masih bisa masuk ke stasiun dengan menunjukan surat keterangan dari rumah sakit bahwa mereka memiliki comorbid atau juga penyintas covid-19.
Bukannya sedikit, penyintas Covid-19 yang masuk dilakukan pemeriksaan petugas stasiun tersebut juga tergolong banyak. Hal itu diungkapkan oleh petugas pemeriksaan.
"Iya banyak juga(pakai surat dokter). Kebanyakan penyintas," ujar petugas di lokasi.
Sertifikat vaksin atau penggunaan Aplikasi PeduliLindungi saat ini wajib bagi pelaku perjalanan menggunakan KRL. Bagi penumpang yang merupakan orang baru terpapar Covid-19 atau penyintas dan memiliki penyakit bawaan atau Comorbid harus menyertakan surat keterangan dari rumah sakit yang sah.
Penumpang Tanpa Vaksin Diizinkan Naik KRL
Syarat Penyintas Covid-19
Bagi penyintas Covid-19 dalam kurun waktu kurang dari 3 bulan sehingga belum dapat melakukan vaksin maka dapat menggunakan layanan KRL dengan menunjukkan surat keterangan dari Fasilitas Kesehatan (Puskesmas/RS).
Comorbid
Surat keterangan dari Fasilitas Kesehatan (Puskesmas/RS) juga berlaku bagi calon penumpang yang menyatakan tidak dapat divaksin karena menderita penyakit (comorbid).
Penumpang yang Akan Vaksinasi
Bagi calon pengguna yang akan menjalani vaksinasi maupun sesudah vaksinasi dapat menunjukkan undangan atau bukti pendaftaran vaksinasi kepada petugas, sesuai tanggal yang tertera pada undangan tersebut.
Penumpang belum punya sertifikat vaksin
Untuk penumpang yang belum memiliki sertifikat vaksin bisa menggunakan KRL Commuterline dengan menunjukkan kartu vaksin kepada petugas stasiun.(fahmi)