Oleh : Fahmi
TANGERANG (BeritaTrans.com) - Penumpang kedatangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta harus menunggu lama mendapatkan hasil tes Covid-19.
Sebab, setibanya di bandar udara terbesar di Indonesia itu WNI dan WNA yang datang dari luar negeri wajib menjalani swab PCR.
Baca Juga:
Bandara Nusantara Akan Kembali Uji Coba Pendaratan, Kali ini dengan Pesawat Lebih Besar
Senior Manager of Branch Communication and Legal PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta, M Holik Muardi menjelaskan, mereka harus menunggu minimal 150 menit menunggu hasil swab PCR.
"Memang ada penambahan waktu menunggu di Bandara Soekarno-Hatta. Kemarin melakukan pengukuran saat kondisi low, kurang lebih 2 jam 30 menit," jelas Holik saat dihubungi awak media, Selasa (21/9/2021).
Namun, waktu tersebut sudah termasuk dari antrean giliran swab sampai menunggu hasilnya keluar.
Kata Holik, jalur kedatangan penumpang internasional pun masih sama seperti biasa.
Baca Juga:
Bandara Lede Kalumbang Tambolaka, Gerbang Wisata Sumba Nan Elok
"Saat mereka selesai dites Covid-19, mereka mengikuti alur kedatangan biasa. Seperti urus keimigrasian, bagasi, dan menunggu sebentar lagi sampai hasilnya keluar," jelas Holik.
Menurutnya, berdasarkan keterangan tenaga kesehatan laboratorium, untuk menganalisis satu sampel memakan waktu 45 menit. Kemudian masuk ketahapan berikutnya, hingga akhirnya keluarlah hasil PCR test tersebut.
Bila hasil swab PCR menunjukan negatif Covid-19, penumpang internasional boleh meninggalkan Bandara Soekarno-Hatta dilanjutkan dengan karantina.
Holik pun mengaku, pihaknya terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam penerapan aturan baru tersebut.
Misalnya saja untuk mengurai keramaian atau kerumunan, pihaknya akan menambah 10 bilik tes Covid-19 lagi.
"Kemarin diawal itu sudah ada 10 bilik, ini mau ditambah 10 bilik lagi. Pokoknya kami terus evaluasi ada kekurangan, langsung kami perbaiki," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 memberikan izin masuk kepada Orang Asing pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku.
"Sebelumnya, pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Orang Asing pemegang visa tidak dapat memasuki wilayah Indonesia, terkecuali visa dinas dan visa diplomatik," ujar Angga dalam siaran pers, Kamis (16/9/2021).
"Sementara itu, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi Orang Asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku," ucapnya lagi.
Angga menjelaskan, subjek lainnya yang kini diberikan izin memasuki wilayah Indonesia meliputi Orang Asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.
"Subjek-subjek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, setelah memenuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan," kata Angga.
Menurutnya, pelayanan visa offshore yang sebelumnya ditangguhkan sementara, kini dibuka kembali.
Permohonan persetujuan visa offshore, ujar dia, dapat diajukan berdasarkan jenis kegiatan Orang Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pengajuan permohonan persetujuan visa dilakukan secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id. Sedangkan, khusus untuk pengajuan visa kerja dilakukan melalui website tka-online.kemnaker.go.id.(fhm/sumber:tribunjakarta)