PPKM Level 2-3 Jawa Bali, DAMRI Imbau Pelanggan Terdaftar di Aplikasi PeduliLindungi

  • Oleh : Ahmad

Selasa, 21/Sep/2021 21:23 WIB
Foto:istimewa/humas DAMRI Foto:istimewa/humas DAMRI

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2- 3 Jawa dan Bali diterapkan tujuh hari terhitung 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Sesuai Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, DAMRI memberlakukan sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan, seperti dalam rilis yang diterima BeritaTrans com, Selasa (21/9/2021) 

Baca Juga:
Integrasi Antarmoda DAMRI, Ini Titik Keberangkatan Baru dari Serang-Bandara Soekarno Hatta

Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas DAMRI melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-kurangnya vaksin dosis pertama. Namun, bagi pelanggan yang belum divaksin karena alasan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter. 

Kendati demikian, dokumen syarat perjalanan DAMRI lainnya adalah:

Baca Juga:
DAMRI Tambah Armada Baru Premium untuk Rute Menuju Lampung

- Menujukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Baca Juga:
DAMRI Gelar Donor Darah Wujudkan Kehidupan Sehat Bagi Sekitar

- Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sudah tidak diberlakukan lagi.

Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk perjalanan Jawa dan Bali, namun tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi atau Jabodetabek.

Khusus bagi pelanggan yang hendak menggunakan Aplikasi PeduliLindungi, maka DAMRI menyarankan untuk mengunduh aplikasi tersebut sebelum tiba di Pool keberangkatan dan pastikan agar ponsel dapat berfungsi normal. Selain itu, bagi pelanggan yang belum mengunduh sertifikat vaksin pada aplikasi tersebut, berikut langkah-langkah yang dapat diikuti:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi di PlayStore atau App Store

2. Buka aplikasi, baca informasi yang tertera pada tampilan awal, kemudian pilih “masuk” dan “Saya Setuju”

3. Jika belum punya akun, klik “Daftar”, dan ikuti petunjuk setelahnya. Jika sudah punya akun, langsung masuk menggunakan email atau nomor ponsel yang terdaftar

4. Setelah Login, klik “Akun” di pojok kanan

5. Pilih tampilan vaksin, lalu klik “Unduh Sertifikat”

 

DAMRI mengimbau kepada para pelanggan untuk memperhatikan persyaratan yang berlaku di Pool Keberangkatan maupun Pool Tujuan, hal tersebut guna memastikan kelancaran proses keberangkatan dan kedatangan di Pool DAMRI.

Selain itu, jadwal operasional DAMRI menuju Bandara tersedia mulai pukul 02.00 – 18.00 WIB, sedangkan dari dalam Bandara pukul 07.00 – 21.00 WIB. Kendati demikian, untuk mengurangi kepadatan, DAMRI melakukan pembatasan jumlah kapasitas bus sebesar 70%.

Seluruh pelanggan yang ingin melakukan perjalanan, dapat memesan tiket melalui loket DAMRI, Aplikasi DAMRI Apps, kanal www.tiket.damri.co.id, atau agen pemesanan tiket lainnya. Namun, bagi pelanggan yang ingin mengajukan refund atau reschedule dapat me

ndatangi loket resmi DAMRI atau melalui email [email protected] maupun DM media sosial di DamriIndonesia. Untuk refund terdapat potongan 25%, sedangkan reschedule tambahan biaya 10%.

DAMRI terus mengimbau kepada pelanggan agar tetap konsisten mematuhi protokol kesehatan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya varian baru COVID-19.(ahmad/humasDAMRI)