Syarat Naik Kapal Pelni selama PPKM 21 September - 4 Oktober 2021

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 22/Sep/2021 06:16 WIB
Kapal Pelni KM Kelud bersandar di Pelabuhan Batu Ampar Batam, Rabu (4/8/2021). (Foto:Istimewa) Kapal Pelni KM Kelud bersandar di Pelabuhan Batu Ampar Batam, Rabu (4/8/2021). (Foto:Istimewa)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Sejumlah moda transportasi, termasuk kapal memberlakukan syarat tertentu selama PPKM. 

Syarat ini berlaku bagi penumpang yang ingin menyeberang menggunakan kapal. 

Baca Juga:
Pelni Tuntaskan Arus Balik Angkutan Mudik Gratis Sepeda Motor 2024

Sebelumnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang selama periode 21 September hingga 4 Oktober 2021. 

Sejak pertama diterapkan pada 3 Juli, PPKM telah berpengaruh pada penurunan kasus Covid-19 di Indonesia. 

Baca Juga:
KM. Dobonsolo Kembali Angkut Ribuan Peserta Arus Balik Mudik Gratis Sepeda Motor Dari Semarang ke Jakarta

Kini, seluruh daerah di Jawa dan Bali tidak ada yang berada di level 4, melainkan berstatus level 2 dan 3. 

Namun, masyarakat masih harus memenuhi sejumlah persyaratan bila ingin menyeberang menggunakan kapal. 

Baca Juga:
Executive General Manager Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Sambut Arus Balik Mudik di Pelabuhan Tanjung Priok

Salah satu penyedia transportasi laut yang melayani penyeberangan ke berbagai daerah adalah Pelni. 

Terkait perpanjangan PPKM, PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) mengimbau calon penumpang melengkapi dokumen syarat perjalanan khusus angkutan laut. 

Pelni masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021. 

Lantas, apa saja syarat naik kapal Pelni selama PPKM? 

1. Sertifikat vaksin 

Calon penumpang yang akan berpergian dengan kapal Pelni wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal tahap pertama.  

Bagi penumpang yang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis, wajib menunjukkan bukti surat keterangan dari dokter spesialis.  

2. Hasil tes negatif Covid-19 

Calon penumpang juga wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam. 

Untuk penyeberangan Jawa- Bali, penumpang harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

3. Aplikasi e-HAC 

Seluruh penumpang juga diwajibkan untuk mengisi aplikasi e-HAC Indonesia dan selalu mematuhi syarat masuk pelabuhan tujuan.  

Nantinya, dokumen perjalanan tersebut akan diverifikasi oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat.  

Sementara itu, untuk syarat perjalanan melalui darat seperti kendaraan pribadi dan kereta api selama PPKM, berikut perinciannya : 

Syarat perjalanan darat dan laut 

- Moda transportasi mobil pribadi dan sepeda motor wajib menunjukkan hasil negatif antigen H-1 sebelum perjalanan 

- Kereta api wajib menunjukkan hasil negatif antigen H-1 sebelum perjalanan 

- Kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen H-1 sebelum perjalanan 

- Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek. 

- Aturan perjalanan serupa juga berlaku pada daerah yang menerapkan PPKM level 3-4 di luar Jawa-Bali. 

Pada wilayah level 3, transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa/rental, kapasitasnya dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. 

Sementara pada wilayah level 2 diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen. 

Untuk wilayah level 3-4 luar Jawa-Bali kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen dan pada wilayah level 2 diizinkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah daerah. (fh/sumber:tribunbatam)