Lalai, Nahkoda Kapal Kemenkumham yang Terbalik di Perairan Nusakambangan Ditetapkan Jadi Tersangka

  • Oleh : Redaksi

Rabu, 29/Sep/2021 05:18 WIB
Suasana evakuasi Kapal Pengayoman IV yang terbalik, saat melaju dari dermaga Wijayapura, Cilacap menuju dermaga Sodong, Nusakambangan, Jumat (17/9/2021). Foto:istimewa Suasana evakuasi Kapal Pengayoman IV yang terbalik, saat melaju dari dermaga Wijayapura, Cilacap menuju dermaga Sodong, Nusakambangan, Jumat (17/9/2021). Foto:istimewa

CILACAP (BeritaTrans.com) - Nahkoda Kapal Pengayoman SA (53) terancam hukuman penjara 5 tahun dan kurungan penjara 3 tahun setelah ditetapkan tersangka terbaliknya kapal di perairan Nusakambangan.

Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga:
Insiden Kapal Ikan China Terbalik di Samudra Hindia: Tidak Ada yang Selamat, Termasuk WNI?

Menurut Iqbal tersangka lalai dan menyebabkan kematian seseorang.

SA dijerat dengan pasal 359 KUHP.

Baca Juga:
Diduga Dihantam Paus, Kapal Terbalik Akibatkan 5 Penumpang Tewas

"Yang bersangkutan saat ini tidak ditahan," ujar dia.

Iqbal menuturkan kapal pengayoman yang dinahkodai tenggelam di perairan Nusakambangan.

Baca Juga:
Gelar Padat Karya di Instalasi SROP Pemancar Disnav Cilacap, Kemenhub Libatkan Ratusan Warga Sekitar

Rata-rata kapal itu mengangkut alat-alat berat.

Namun demikian polisi masih menyelidiki penyebab tenggelamnya kapal tersebut.

"Terkait Kelebihan muatan sedang tahap penyelidikan. Nanti juga akan dilihat pertanggungjawaban seorang nahkoda apa saja," tutur dia.

Ia mengatakan tersangka merupakan pegawai Pengayoman.

Proses sedang berlangsung melakukan pemberkasan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka.

"BAP tersangka telah selesai. Tinggal menyelesaikan penyidikan baru dilimpahkan ke kejaksaan," tandasnya. (amt/sumber:tribun.com)