Oleh : Redaksi
CILACAP (BeritaTrans.com) - Nahkoda Kapal Pengayoman SA (53) terancam hukuman penjara 5 tahun dan kurungan penjara 3 tahun setelah ditetapkan tersangka terbaliknya kapal di perairan Nusakambangan.
Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Selasa (28/9/2021).
Menurut Iqbal tersangka lalai dan menyebabkan kematian seseorang.
SA dijerat dengan pasal 359 KUHP.
Baca Juga:
Mitigasi Aspek Kenavigasian Potensi Gempa Megathrust Dibahas Melalui FGD Ditjen Hubla
"Yang bersangkutan saat ini tidak ditahan," ujar dia.
Iqbal menuturkan kapal pengayoman yang dinahkodai tenggelam di perairan Nusakambangan.
Baca Juga:
Kemenhub Perkuat Pengawasan Kewajiban Pengaktifan AIS di Kapal
Rata-rata kapal itu mengangkut alat-alat berat.
Namun demikian polisi masih menyelidiki penyebab tenggelamnya kapal tersebut.
"Terkait Kelebihan muatan sedang tahap penyelidikan. Nanti juga akan dilihat pertanggungjawaban seorang nahkoda apa saja," tutur dia.
Ia mengatakan tersangka merupakan pegawai Pengayoman.
Proses sedang berlangsung melakukan pemberkasan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka.
"BAP tersangka telah selesai. Tinggal menyelesaikan penyidikan baru dilimpahkan ke kejaksaan," tandasnya. (amt/sumber:tribun.com)